Mengandung Bakteri Ecoli, BPOM Tutup Pabrik Pengolahan Makanan Bayi

Friday 16 Sep 2016, 3 : 13 am
by
Kepla BPOM Banten, Mohamad Kashuri/photo Raja Tama

TANGERANG-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten menggerebek pabrik pengolahan makanan pendamping Air Susu Ibu (ASI) merk Bebi Luck di komplek pergudangan Taman Tekno Blok L2 Nomor 35, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Kamis (15/9).

Selain tak memiliki izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), produk pangan balita yang diproduksi PT Hassana Boga Sejahtera itu juga mengandung bakteri ecoli serta bakteri coliform yang melebihi batasan.

Kepla BPOM Provinsi Banten, Mohamad Kashuri, menerangkan, produsen makanan pendamping Asi yang diproduksi PT Hassana Boga Sejahtera, sebelumnya telah memiliki izin PIRT. Namun, dinyatakan tidak layak oleh Pemda.

“Lalu mereka pindah dan menyewa gudang serta tidak memperbaiki izin terkait,” terang Kashuri.

Menurutnya,  produk tanpa izin tersebut, dipasarkan secara online dengan sistem kemitraan. Pabrik ini hanya memproduksi makanan bayi dengan beberapa varian antara lain puding susu dan bubur bayi.

“Penjualan juga dilakukan secara kemitraan,” tandasnya

Kashuri menegaskan,  BPOM memutuskan menutup sementara pabrik makanan bayi ini dan memberhentikan proses produksi serta mengamankan produk agar tidak diedarkan. 

“Operasional pabrik diberhentikan dulu agar mereka bisa melakukan perbaikan. Makanan ini mengandung bakteri ecoli serta bakteri coliform yang melebihi batasan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, dampak yang diakibatkan apabila balita mengkonsumsi makanan yang mengandung bakteri, nantinya balita terebut akan terserang penyakit diare karena kandungan bakteri yang berlebihan di dalam makanan.

Pemilik pabrik makanan bayi ini diduga melanggar Undang- undang (UU) Kesehatan pasal 142 tentang izin edar. Selain itu, juga melanggar pasal 140 tentang syarat keamanan pangan. 

“Yang bersangkutan bisa dikenakan denda maksimal sebesar Rp 4 miliar atau pidana kurungan penjara selama dua tahun ini juga melanggar UU perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 62 dengan denda sebesar Rp 4 miliar atau kurungan penjara selama empat tahun,” pungkasnya. (Raja Tama)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mangkir Panggilan KPK, Pengamat: Zulkifli Hasan Takut Pakai Rompi Oranye

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal kembali memanggil Ketua Umum

BTN Apresiasi Pengembang Rumah

JAKARTA-Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Pahala Nugraha