Menggunakan dan Memiliki Bitcoin, Hal Berbeda

Wednesday 14 Mar 2018, 1 : 49 pm
kompas

JAKARTA-Bank Indonesia sudah melarang penggunaan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai alat pembayaran berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Memang hingga saat ini pembayaran yang diterima di Indonesia hanya dengan menggunakan Rupiah. “Tapi, ada perbedaan antara menggunakan mata uang kripto dengan memilikinya,” kata CEO Indodax, Oscar Darmawan di Jakarta, Rabu (14/3/2018)

Menurut CEO Indodax yang semula bernama Bitcoin.id, Oscar Darmawan, menjelaskan ada kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap Bitcoin sebagai hal yang ilegal, padahal berdasarkan aturan tersebut, yang dinyatakan ilegal adalah menggunakan mata uang kripto tersebut sebagai alat pembayaran. “Menggunakan dan memiliki adalah yang berbeda,” ujarnya.

Terkait pelarangan tersebut, ia mengaku tidak ada efek signifikan terhadap transaksi dan volume perdagangan di Indodax karena mereka tidak lagi menyediakan sistem pembayaran di situs tersebut. “Fokus kami sebagai media pertukaran dari berbagai produk aset digital,” kata Oscar.

Sebelumnya, mereka menyediakan sistem pembayaran bernama Bitbayar, namun telah ditutup menyusul larangan untuk menggunakan mata uang kripto sebagai pembayaran.

Untuk saat ini, ia melihat teknologi blockchain belum dapat digunakan ke sistem pembayaran di Tanah Air. “Kami percaya teknlogi blockchain pembayaran akan merevolusi sistem pembayaran. Tapi, kalau regulasi tidak memungkinkan, kami tidak paksakan ke arah sana,” kata dia.

Pertengahan Januari lalu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menyatakan transaksi menggunakan mata uang digital tidak ada administratur resmi, tidak memiliki underlying asset atau acuan yang mendasari harga mata uang digital dan nilai perdagangan jenis mata uang itu yang sangat fluktuatif.

Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang menjelaskan bahwa setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menggunakan Rupiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

MPR: Pemodal Kuasai Parpol Sulit Dihentikan

JAKARTA-Wakil Ketua MPR RI Mahyudin meminta kepada pemerintah atau Kemendiknas

Refinancing Pinjaman Bank, ICBP Berencana Rilis Global Bond

JAKARTA-PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) melaporkan bahwa saat