DEPOK – Ratusan pedagang Kemiri Muka Kota Depok melakukan aksi demontrasi di Depan Gedung Pengadilan Negeri Depok. Aksi yang dilakukan pedagang kali ini langsung menutup jalan depan Pengadilan Negeri Depok.
Pantauan lapangan aksi yang dilakukan para pedagang membuat jalan di Kota kembang tepatnya samping gedung DPRD dan Kejaksaan Negeri Kota Depok lumpuh total karena dipadati oleh ratusan pedagang yang mengikuti aksi.
Sementara dalam orasinya para pedagang menyuarakan agar Pengadilan Negeri Depok membatalkan rencana eksekusi yang dilakukan pada tanggal 19 April 2018 mendatang.
“Tolak, Tolak dan batalkan rencana eksekusi. Kalau tidak kami akan terus melakukan perlawanan,” ujar salah satu orator Roy Pangharapan. Senen (15/4).
Usai melakukan orasi para pedagang kompak meneriakan penolakan. “Tolak rencana eksekusi. Tolak rencana eksekusi, tolak rencana eksekusi,” teriak para pedagang.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Bogor memerintahkan Pengadilan Negeri Depok agar melakukan eksekusi tanggal 19 april terhadap lahan yang ada di Pasar Kemiri Muka karena telah dimenangkan oleh PT Petamburan Jaya Raya.