Menperin: Industri Jamu Nasional Masih Prospektif

Tuesday 1 Sep 2015, 3 : 54 pm
by
Menperin, Saleh Husin

JAKARTA-Prospek industri kosmetik dan jamu di dalam negeri masih cukup potensial mengingat Indonesia memiliki beragam tanaman herbal yang secara turun temurun sudah banyak digunakan baik untuk kesehatan maupun kecantikan. Hal ini merupakan suatu kekuatan jika dapat dimanfaatkan secara maksimal, terutama dalam mendorong pertumbuhan industri dan perekonomian nasional.“Oleh karena itu, saya meminta kepada para pelaku industri kosmetik dan jamu nasional agar terus meningkatkan penguasaan teknologi dan penggunaan produk dalam negeri sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku impor dan mampu bersaing di pasar global,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam sambutannya pada pembukaan Pameran Industri Kosmetik dan Jamu di Plasa Pameran Industri, Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (1/9).

Pameran ini diikuti oleh para pelaku industri kosmetik dan jamu yang telah mendapatkan sertifikasi dalam penerapan Good Manufacturing Practice atau Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) dari Badan POM, bahkan beberapa diantaranya mampu mengekspor produknya ke luar negeri.

Data Kemenperin menyebutkan, industri kosmetik dan jamu nasional terus menunjukkan catatan prestasi yang cukup menggembirakan. Pada tahun 2013, nilai ekspor kosmetik mencapai USD 975 juta dan mengalami pertumbuhan sebesar 2,9% pada tahun 2014 menjadi USD 1.004 juta.

Demikian juga dengan industri jamu yang terus menunjukkan peningkatan omzet setiap tahun.

Pada tahun 2013, penjualan produk jamu sebesar Rp 14 triliun dan pada tahun 2014 mencapai Rp 15 triliun. “Hingga saat ini, industri jamu mampu menyerap 15 juta tenaga kerja, dimana 3 juta diantaranya terserap di industri jamu yang berfungsi sebagai obat dan 12 juta lainnya terserap di industri jamu yang telah berkembang kearah makanan, minuman, kosmetik, spa, dan aromaterapi,” papar Menperin.

Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Menperin memastikan mampu mendorong pertumbuhan industri kosmetik dan jamu nasional baik dalam skala besar maupun skala kecil dan menengah.“Undang-undang ini memiliki peraturan turunan yaituPeraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035, dimana industri kosmetik dan jamu menjadi salah satu industri andalan, yaitu industri prioritas yang berperan besar sebagai penggerak utama (prime mover) perekonomian di masa yang akan datang,” jelasnya.

Pemerintah katanya, terus berupaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif agar dunia usaha tetap bergairah melakukan investasinya di Indonesia sehingga industri kosmetik dan jamu nasional mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri. “Pemerintah menyadari bahwa pembinaan industri kosmetik dan jamu merupakan kerjasama lintas sektoral yang saling terintegrasi. Dalam pembinaannya, selain pemenuhan terhadap regulasi dari sisi kesehatan juga diperlukan fasilitasi atau pembinaan untuk menjamin standar dan kualitas produk,” tegas Menperin.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

masa penawaran umum saham Ace Oldfields dengan nilai nominal Rp50 per lembar tersebut selama kurun 18-21 Oktober 2021

Incar Dana IPO Rp76 Miliar, Ace Oldfields Tawarkan Harga Rp195/Saham

JAKARTA-PT Ace Oldfields Tbk (KUAS) memutuskan untuk melakukan penawaran umum
Bootcamp

Bank DBS Indonesia Kembali Hadirkan SE Bootcamp 2019

JAKARTA-Pertumbuhan wirausaha sosial di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam