Menperin Limpahkan 436 Izin Investasi ke BKPM

Tuesday 16 Dec 2014, 8 : 35 pm
by

JAKARTA-Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin melimpahkan 436 perizinan investasi menjadi wewenangnya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan demikian, Kemenperin menjadi pihak pertama menyerahkan kewenangannya selepas BKPM diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo untuk memonopoli semua perizinan investasi.

“Kami mengimplementasikan arahan presiden untuk mewujudkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), agar investor lebih mudah melaksanakan perizinan,” ujar Saleh Husin saat melakukan tinjauan PTSP di Jakarta, Selasa (16/12).

Saleh mengatakan, Kemenperin menjadi pionir Kementerian/ Lembaga yang menyerahkan kewenangan perizinan tersebut ke BKPM, yang diharapkan akan diikuti oleh instansi lain, baik di provinsi maupun daerah.

“Memang seluruh perizinan kami limpahkan ke BKPM, kecuali izin untuk industri strategis, yang berkaitan dengan lingkungan dan beberapa bidang lain, selebihnya semua kami harapkan menjadi satu atap,” ujarnya.

Dia menambahan pelimpahan kewenangan ini juga diikuti oleh perpindahan pegawai bagian perizinan Kemenperin ke BKPM mulai 5 Januari 2015. Langkah ini diharapkan bisa segera diikuti oleh kementerian atau lembaga pemerintah lain yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin investasi.

“Ini jadi pionir mudah-mudahan apa yang kami lakukan akan diikuti oleh instansi lainnya, termasuk provinsi di daerah,” ucapnya.

Meski sudah melimpahkan kewenangan, kata Saleh, pihaknya masih berhak memproses sejumlah izin industri strategis, terutama terkait lingkungan.

“Ada beberapa yang memang masih tetap di Kemenperin, tapi izin seperti industri, kawasan industri itu di BKPM,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, penyerahan kewenangan perizinan oleh Kemenperin merupakan dukungan yang sangat kuat untuk mensukseskan PTSP.

“Pak Menteri menyerahkan perizinan yang selama ini prosesnya ada di Kementerian Perindustrian, jadi ini kementerian pertama yang menyerahkan, melimpahkan kewenangannya,” ujar Kepala BKPM Franky Sibarani di Jakarta, Selasa (16/12).

Menurutnya, dari 1.249 bidang usaha pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sekitar 436 di antaranya adalah bidang usaha terkait industri.

“Mulai dari makanan, sampai oleochemical itu cukup luas. Nanti akan lebih mudah, juga padat karya dan pada modal,” bebernya.

Franky belum bisa memastikan, seberapa singkat PTSP bisa memangkas proses perizinan usaha di Indonesia, namun ia mencontohkan pada industri makanan minuman, dibutuhkan 27 izin usaha terkait dalam waktu 730 hari sebelum adanya PTSP.

“Untuk industri makanan minuman, ada 27 izin terkait. Prosesnya menurut Prosedur Operasional Standar resmi itu 730 hari berdasarkan SOP resmi. Untuk satu industri saja, itu melibatkan Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan POM, Kementerian Kesehatan dan belum lagi Standar Nasional Indonesia (SNI),” kata Franky.

Franky berharap, dengan bergabungnya kementerian dan lembaga terkait pada program PTSP, proses perizinan tersebut bisa dipangkas lebih singkat.

“Tapi kami pastikan akan lebih cepat, mudah-mudahan dari 730 hari, bisa menjadi 73 hari,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

DJP dan KPK Kerja Sama Untuk Penerimaan Negara

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama dengan Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK)

Presiden Jokowi Diingatkan Soal Kenaikan TDL

JAKARTA-Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) adalah sinyal tanda bahaya untuk