Menperin: Saatnya Menerapkan Green Economy

Thursday 4 Jun 2015, 9 : 23 pm
by
????????????????????????????????????

JAKARTA-Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengatakan sudah saatnya bagi semua negara dan masyarakat global untuk mulai melakukan pendekatan green economy, yang merupakan model pembangunan ekonomi yang didasarkan pada pembangunan berkelanjutan dan pengetahuan ekonomi ekologis. Saat ini, para pelaku industri telah menunjukkan bahwa industri nasional sudah mampu melakukan efisiensi energi dalam kegiatan produksinya yang secara tidak langsung telah mendukung terwujudnya green economy. ”Menerapkan green economy berarti menjalankan aplikasi pembangunan berkelanjutan pada semua proses yang melibatkan semua pemangku kepentingan,” kata Menperin dalam sambutannya pada acara Indonesia Green Awards 2015 yang diselenggarakan oleh The La Tofi School of Corporate Social Responsibility (CSR) di Jakarta, Kamis (4/6).

Menperin berharap kegiatan ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas tentang perkembangan industri yang telah melakukan penyelamatan sumber daya air, mengembangkan energi baru terbarukan, mengembangkan keanekaragaman hayati, serta mempelopori pencegahan polusi maupun mengembangkan pengolahan sampah terpadu. ”Semoga acara pemberian penghargaan Indonesia Green Awards ini dapat memberi manfaat sebesar-besarnya guna menjaga keberlanjutan sumber daya alam, kelestarian fungsi lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Dia menjelaskan, pembangunan industri telah memberikan dampak positif karena mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja. Tahun 2014 tercatat industri manufaktur memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar 23,37%, kontribusi terhadap ekspor senilai USD 98,43 miliar atau 66,48% dari nilai total ekspor nasional dengan jumlah penyerapan tenaga kerja sebanyak 15,26 juta orang.

Kemenperin terus berupaya mengembangkan industri hijau dan telah menetapkan sebagai salah satu tujuan pembangunan industri yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. ”Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan,” jelasnya.

Di samping itu, pengembangan industri hijau merupakan salah satu upaya untuk mendukung komitmen Pemerintah dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang merupakan salah satu penyebab perubahan iklim. ”Kami percaya bahwa sebagian besar industri nasional telah menerapkan industri hijau dan untuk mengapresiasi atas upaya yang dilakukan oleh industri dalam menerapkan prinsip industri hijau dan mendorong penerapan industri hijau agar lebih luas lagi, Kementerian Perindustrian secara regular memberikan penghargaan industri hijau kepada perusahaan industri yang telah mencapai tingkat beyond compliance dalam proses produksinya,” paparnya.

Pada tahun 2015, sebanyak 112 perusahaan industri yang secara sukarela telah mengikuti penghargaan industri hijau, terdiri dari industri besar, menengah, dan kecil dengan komoditi industri yaitu semen, baja, keramik, tekstil dan produk tekstil, makanan, minuman, pulp dan kertas, petrokimia, pupuk, kimia, crumb rubber, gula, sawit, minyak kelapa mentah, oleochemical, otomotif, dan alutsista.

Penghargaan ini merupakan salah satu bentuk insentif yang diharapkan dapat mendorong pelaku industri dalam mewujudkan industri hijau. ”Meskipun kami yakin bahwa industri yang telah menerapkan industri hijau jauh lebih banyak, karena penghargaan industri ini sifatnya partisipatif dan tidak ditunjuk oleh pemerintah,” tegasnya.

Di samping itu, Kemenperin secara selektif akan memberikan insentif berupa keikutsertaan expo maupun forum bisnis di luar negeri bagi beberapa perusahaan industri yang telah memperoleh penghargaan industri hijau tahun 2014. ”Kami berharap peraih penghargaan industri hijau di tahun-tahun mendatang lebih banyak lagi,” ujarnya.

Dalam upaya mendorong implementasi industri hijau, tahun ini Kemenperin akan menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk industri semen portland; industri billet, bloom, slab tuang kontinyu dan produk rolling; industri pulp dan pulp terintegrasi kertas; industri tekstil pencelupan, pencapan dan penyempurnaan; dan industri ubin keramik. Untuk mendukung upaya tersebut, Kementerian Perindustrian sedang menyiapkan infrastruktur Standar Industri Hijau (SIH) diantaranya Komite Pengelola Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (KPLSIH), Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH), dan auditor industri hijau

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Signal Kuat MK Mendiskualifikasi Permohonan PHPU Paslon 02

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memberi singnal kuat mendiskualifikasi permohonan Perselisihan Hasil

Ditjen Pajak-Polri Sosialisasikan Kerjasama Penegakan Hukum

BANJARMASIN-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerjasama dengan Kepolisian  Negara Republik Indonesia