Menyoal Isu Pangan Dalam Debat PilPres 2019

Thursday 14 Feb 2019, 9 : 10 am
by

Oleh: Rachmi Hertanti

Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai bahwa persoalan pangan di Indonesia paling tidak perlu dilihat dari 2 aspek, yaitu pertama, dampak kedaulatan pangan akibat kebijakan ekonomi terbuka; dan Kedua,pembangunan sektor pangan, khususnya pertanian, belum memiliki strategi yang baik khususnya terkait dengan pelibatan pelaku utama produksi pangan (petani, nelayan, petani garam, peternak, dll) dalam hal penyusunan tata produksi, distribusi, dan konsumsi. 

Ke depan, tanpa adanya keseriusan pemerintah Indonesia untuk memperbaiki tata produksi, distribusi, dan konsumsi pangan di Indonesia, termasuk tata niaga impor pangan, tentunya akan berpotensi meningkatkan angka kemiskinan dan ketimpangan di pedesaan. 

Pembangunan di sektor pertanian yang tidak melibatkan pelaku utamanya juga menjadi soal. Sehingga kami mendesak agar sudah saatnya keterlibatan pelaku utama dalam produksi pangan, yaitu petani, dilibatkan dalam pengambilan keputusan publik yang terkait dengan pangan.

Termasuk menyediakan akses terhadap keadilan pada saat kebijakan tersebut merugikan petani. Pembenahan tata produksi pangan perlu disusun dengan melibatkan petani dan pelaku pangan lainnya seperti nelayan, petani garam, dan peternak. 

Dampak Kedaulatan Pangan Akibat Kebijakan Ekonomi Terbuka: 

*Dalam konteks kebijakan ekonomi terbuka, Strategi swasembada pangan yang diangkat oleh Pemerintah Indonesia belum menempatkan petani sebagai pelaku utamanya. Termasuk konsep swasembada yang bertumpu pada agenda ketahanan pangan ketimbang kedaulatan pangan juga menjadi salah satu persoalan ketika pemenuhan ketersediaan pangan tidak dilihat dari sumbernya, dalam hal ini kemandirian pangan, tetapi lebih kepada keterjangkauan. Hal ini menjadikan pangan yang diproduksi oleh petani lokal menjadi termarjinalkan, dan lebih memilih dengan substitusi produk impor. Dibukanya pintu impor disektor pertanian tanpa adanya upaya perbaikan terhadap kualitas pembangunan pertanian Indonesia pada akhirnya mengilangkan kesempatan pelaku usaha pangan lokal, dalam hal ini petani dan nelayan, Indonesia untuk dapat menikmati kue pembangunan. 

*Keterbukaan pasar dan penurunan tariff hinggal 0% juga dimanfaatkan oleh kelompok elit tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Bahkan, praktek impor pangan juga kerap menimbulkan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik yang bekerja sama dengan sekelompok pengusaha yang diuntungkan dari bisnis ini. · Potensi korupsi dari kegiatan impor pangan, bahkan dari beberapa kegiatan ketahanan pangan diklaim oleh KPK terkait dengan isu Kredit Usaha Rakyat (KUR), subsidi benih, pupuk bersubsidi, asuransi pertanian, dan pengadaan komoditas pangan strategis. Dari kasus korupsi yang terjadi di sektor pangan membuktikan bahwa kebijakan ekonomi terbuka cenderung memusatkan keuntungan kepada pengusaha dan pejabat. Bahkan impor dilakukan bukan terkait kebutuhan dalam negeri. Pemerintah hanya mengklaim bahwa impor pangan bersubsidi, asuransi pertanian, dan pengadaan komoditas pangan strategis, dikarenakan tidak tercukupinya produksi pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi maupun produksi.

*Temuan BPK tahun 2018 menyebutkan bahwa ada sengkarut terkait dengan tata niaga impor pangan. Hasil Pemeriksaan BPK menemukan Sembilan kesalahan pemerintah. Permasalahan itu di antaranya persetujuan impor tanpa pembahasan di rapat koordinasi antar kementerian, tidak kuat dalam menganalisis kebutuhan, hingga lemahnya pengawasan terhadap realisasi impor dan importir. 

Buruknya Strategi Pembangunan di sektor Pertanian (tata produksi, distribusi, dan konsumsi termasuk data). 

*Persoalan agenda pembangunan infrastruktur yang dipilih juga telah berdampak terhadap sektor pangan. Aktivitas investasi di Indonesia guna meningkatkan daya saing Indonesia di dalam agenda global value chain,telah memberikan kontribusi terhadap hilangnya akses petani terhadap sumber daya ekonominya. Laporan BPS menyebutkan bahwa telah terjadi penyusutan terhadap luas lahan baku sawah, dimana pada tahun 2018 luas lahan hanya sebesar 7,1 juta hektar, sebelumnya di tahun 2017 luas lahan sawah berada pada angka 7,75 Hektar2, dan 8,12 juta hektar pada 20133. Penyusutan ini diakibatkan terjadinya konversi lahan untuk kebutuhan pembangunan kawasan industry, jalan tol termasuk infrastruktur lainnya, hingga pembangunan property. Bahkan, Data sensus pertanian BPS 2018 (SUTAS) menunjukan bahwa terjadi peningkatan jumlah petani gurem sebanyak 1.560.534 orang selama 5 tahun terakhir (2013-2018). 

*Bahkan, penguasaan lahan ke tangan korporasi pun meningkat yang kemudian berbanding terbalik dengan penguasaan lahan bagi petani. Penguasaan lahan oleh korporasi (dengan luas 5.000-30.000 Ha) mengalami pertumbuhan sebesar 24,57%. Akan tetapi, pertumbuhan ini harus dibayar dengan hilangnya akses petani gurem dan kecil terhadap lahannya (luas lahan 0- 5000) sebanyak 5.177.195 yang terhitung sejak 2003-20134. 

*Disisi yang lain terjadi penurunan jumlah penyerapan tenaga kerja disektor pertanian sebesar 3,52 juta orang. Pada 2016, angka tenaga kerja yang bekerja di sektor pertanian sebesar 39,22 juta orang5 dibandingkan dengan tahun 2018 hanya sebesar 35,70 juta orang6. Bahkan dari sisi pendapatan, rata-rata upah disektor pertanian masih memiliki nilai upah di bawah rata-rata upah nasional 2018, yakni sebesar 1,76 juta. Bahkan, data BPS juga menunjukan bahwa petani lokal 88,27% adalah pekerja informal. 

Penulis adalah Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemkot Bekasi Buka Gerai Vaksinasi di Perbatasan Wilayah

BEKASI-Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membuka gerai vaksinasi di pusat perbelanjaan
Kemitraan ini diharapkan mampu memenuhi komitmen Indonesia dalam mereduksi emisi gas rumah kaca sesuai Nationally Determined Contribution (NDC) pada tahun 2030 sebesar 29% dari Bussiness As Usual (BAU) dengan kemampuan sendiri, dan 41% dengan bantuan internasional.

Indonesia Gagas Front Persatuan Internasional Melawan Covid-19

JAKARTA-Indonesia, sebagai satu-satunya Negara di kawasan ASEAN yang berpartisipasi dalam