MKD Diingatkan Jangan Sampai Pemberantasan Mafia Berakhir Antiklimaks

Wednesday 25 Nov 2015, 2 : 07 am
by
Photo/dok majalah tambang

JAKARTA-Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean mengingatkan Majelis Kehorman Dewan (MKD) DPR agar jangan mencoba menggiring permasalahan skandal pencatutan nama Presiden dan Wapres yang dilaporkan oleh Mentri ESDM Sudirman Said kepada persoalan yang tidak substantif. “MKD itu mengurus perilaku anggota dewan yang melanggar etika dan kehormatan, bukan sebuah peradilan pidana atau perdata yang mengedepankan pembuktian materil,” ujar Ferdinand di Jakarta, Rabu (25/11).

Karena itu, dia mewanti-wanti MKD agar jangan terseok-seok pada pembahasan barang bukti rekaman “papa minta saham” yang berbeda dengan transkrip serta legal standing Sudirman Said sebagai pelapor.

Menurutnya, pengakuan Setya Novanto ihkwal pertemuan maupun pengakuan tentang pembicaraan itu sudah cukup dijadikan bukti. Hal ini menjadi tanda bahwa politisi senior Partai Golkar itu secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etika dan kehormatan dewan dengan berupaya memperkaya diri dan kelompok dengan cara menyalahgunakan kedudukannya sebagai ketua DPR untuk meminta sesuatu dari Freeport Indonesia.

Dengan demikian tegasnya pengakuan Setnov itu cukup dijadikan sebagai dasar menyidangkan pelanggaran etika yang dilakukannya. “MKD jangan membuat persidangan seperti persidangan pidana yang perlu pembuktian materil secara. Pertanyaannya, apakah dgn ketidak sesuaian rekaman dengan transkrip menghilangkan adanya pelanggaran etika? Apakah durasi rekaman yang semestinya satu jam lebih namun yang diserahkan cuma sebagian menghilangkan pelanggaran etika yang dilakukan Setnov? Jawabannya tentu tidak. Jadi, MKD jangan membuat rakyat kecewa dan pemberantasan mafia berakhir anti klimaks,” tegasnya.

Ferdinand juga mengkritisi pendapat beberapa pihak termasuk kuasa hukum Setnovyang mencoba menggiring opini bahwa rekaman yamg dilakukan oleh Freeport Indonesia adalah ilegal serta melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia menegaskan menyamakan rekaman dengan penyadapan merupakan sesat pikir. Logika sesat ini sengaja dibangun untuk kepentingan bandit politik dan mafia. Ini bentuk teror dan ancaman secara psikologis kepada semua pihak yang ingin menegakkan kebenaran dan bentuk perlawanan balik mafia “Merekam dengan menyadap adalah dua hal yang berbeda. Mereka yang menyamakan rekaman dan penyadapan sebaiknya belajar lagi tentang perbedaan keduanya supaya tidak malu maluin,” jelasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Aktivitas Pertambangan di Indonesia Sinergi dengan Perlindungan Lingkungan

Aktivitas Pertambangan di Indonesia Sinergi dengan Perlindungan Lingkungan

JAKARTA-Pemerintah menegaskan pelaksanaan pertambangan di Indonesia sejalan dengan perlindungan lingkungan

Kalah di PT TUN, Korlantas Polri Wajib Hentikan Pembuatan Plat Nomor

JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI