Monopoli Harga Obat, Jadi Akar Masalah Defisit BPJS

Monday 18 Mar 2019, 6 : 52 pm
by
photo dok antara

Oleh: Muhammad Teguh Maulana

Defisit BPJS Kesehatan mengancam akses masyarakat terhadap obat-obatan. Khususnya obat-obatan pasien penyakit katastrofik seperti kanker.

Tingginya harga obat-obatan adalah salah satu faktor yang mendorong tingginya defisit.

Diperkirakan belanja obat BPJS Kesehatan mencapai Rp 36 triliun pada 2018 atau 40% dari belanja kesehatan secara keseluruhan (alat, fasilitas dan tenaga kesehatan).

Bahkan meskipun pemerintah telah mengucurkan dana Rp 10,5 triliun untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan, menurut BP Farmasi, BPJS Kesehatan masih memiliki utang yang belum dibayar untuk pembelian obat berjumlah Rp 3,6 triliun kepada produsen obat.

Dari Rp 10 triliun, hanya 6 hingga 10 persen yang digunakan untuk pembayaran obat-obatan atau hanya mendapat pembayaran Rp 300 miliar dari BPJS Kesehatan.

Untuk menekan defisit, BPJS Kesehatan mengurangi manfaat atau tanggungan bagi obat-obatan untuk pasien pesertanya.

Padahal jika melihat sistem penjaminan BPJS Kesehatan yang menggunakan model Indonesia Case Base Group (INA-CBGs), maka tarif pelayanan kesehatan yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan dalam satu paket (meliputi biaya konsultasi dokter, biaya obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), biaya pemeriksaan penunjang, akomodasi atau kamar perawatan dan biaya lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan pasien).

Dengan adanya pengurangan manfaat, akan menjadikan jumlah penjaminan layanan kesehatan yang dibayarkan dalam satu paket tersebut, termasuk obat-obatan yang digunakan, akan menjadi semakin terbatas.

Dampak dari pengurangan manfaat pelayanan kesehatan akan sangat dirasakan oleh pasien penyakit katastrofik.

Hal ini karena jumlah pembiayaan untuk pengobatan penyakit katastrofik terus naik dari tahun ke tahun. Proporsinya pembiayaan pengobatannya adalah penyakit jantung mengambil porsi pembiayaan (52 persen), kanker (16 persen), stroke (13 persen), gagal ginjal (12 persen), talasemia atau kelainan darah (2,3 persen), hemofilia atau gangguan pembekuan darah (1,7 persen), hepatitis (1,6 persen), dan leukimia (1,5 persen).

Misalnya BPJS Kesehatan telah menghilangkan beberapa jenis obat-obatan untuk penyakit kanker seperti Trastuzumab, Cetuximab dan Bevacizumab dari daftar tanggungannya.

Hal ini tidak dapat dihindari karena obat-obatan yang disebutkan di atas adalah obat-obatan paten yang harganya mahal.

Sedangkan dampak negatif yang harus dirasakan komunitas pasien cuci darah atau hemodialisis dalam pengobatannya diantaranya, (1) pasien hemodialisis makin dipersulit untuk melakukan pengobatannya, khususnya pasien yang membutuhkan pelayanan cuci darah.

Sebab alur birokrasi yang harus ditempuh oleh mereka semakin dibuat berliku-liku oleh BPJS Kesehatan.

Dimana mereka diwajibkan untuk membuat rujukan dari dokter di fasilitas kesehatan:

Pertama yang dalam hal ini puskesmas; Kedua, Terdapatnya diparitas layanan karena adanya perbedaan jumlah biaya tanggungan yang diberikan terhadap pasien hemodialisis dalam mendapatkan layanan cuci darah di klinik dan rumah sakit pusat pemerintah; dan Ketiga Layanan yang diberikan semakin minimal, terutama untuk pasien yang membutuhkan cuci darah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mega-SBY Bertemu, Hasto: Tunggu Hasil Pertemuan Puan-AHY

JAKARTA-Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berbicara tentang prinsip kegotongroyongan

BTN Bidik Nasabah Dari Kawasan Industri

JAKARTA-Direktur Consumer and Commercial Banking PT Bank Tabungan Negara (Persero)