Montir Gelapkan 30 Mobil Rental Untuk Bayar Utang

Thursday 11 Feb 2016, 12 : 59 pm
by
Belasan mobil rental yang berhasil disitas Polisi dari hasil kejahatan dengan tersangka EC/photo Raja Tama

TANGERANG- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang, berhasil menciduk dua dari tiga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, terhadap pengusaha mobil rental perorangan yang beroperasi di Kota Tangerang.

Pelaku berinisial EC (32 tahun), yang merupakan otak penggelapan terhadap 15 mobil rental tersebut, ditangkap, disebuah kamar hotel di Tangerang, Rabu (10/2), kemarin malam sekitar pukul 22.00WIB.  “EC tertangkap setelah pengembangan dari tertangkapnya A (38 tahun), yang berperan sebagai penghubung orang yang merentalkan mobil dan yang berminat menerima mobil gadaian, tersangka lainya H masih DPO Kami peranya sama seperti A,” ucap Kapolres Metro Tangerang, Komisaris Besar Agus Pranoto, di halaman Mapolres Metro Tangerang, Kamis (11/2).

Menurut Agus, pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental ini, berdasarkan laporan dari 3 pemilik mobil rental di sepanjang Januari 2016.  “Baru tiga pengusaha mobil rental yang melaporkan ke Kami, sementara barang buktinya ada 15 unit,” ujar Agus.

Dihadapan Agus, EC, yang sehari-hari berprofesi sebagai montir sepeda motor itu, mengaku sudah menjalankan aksi tipu-tipunya selama satu tahun.  “Baru setahun Pak, ditotal sudah 30 unit saya gadaikan. Uangnya buat membayar hutang,” aku EC sembari merunduk.

Dalam melancarkan aksinya, EC mengaku mengincar mobil rental jenis minibus. Mobil jenis ini tidak terlalu sulit untuk digadaikan. “Saya gadaikan ke Wilayah Pagedangan Kabupaten Tangerang saja, harga gadainya 15 sampai 25 juta per unit. Yang mudah itu mobil tipe Xenia dan Avanza keluaran 2012 keatas buat digadaikan,” ucap Bapak beranak dua ini.

Atas perbuatan pelaku, A yang berperan sebagai calo, disangkakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara pelaku EC disangkakan pasal 481 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.  “Karena keduanya sudah menjadikan ini sebagai profesi, kita sangkakan juga keduanya dengan pasal 379a,” tambah Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, Ajun Komisaris Besar, Sutarmo. (Raja Tama)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ini Sikap Pimpinan Majelis Agama Buddha Indonesia Soal Krisis di Myanmar

JAKARTA-Krisis dan kekerasan yang terjadi di Rakhine, Myanmar saat ini

Kata Ulama: Bagi Umat Islam, Haram Hukumnya Pilih Capres Pelanggar HAM

JAKARTA-Umat Islam Indonesia harus selektif dalam memilih calon presiden di