MPR : Capres Tunggal Tak Langgar Undang-Undang

Monday 12 Mar 2018, 8 : 17 pm
Photo : Josh

JAKARTA—Peluang Presiden Joko Widodo menjadi capres tunggap pada 2019 bukan tidak isapan jempol. Alasannya, incumbent memiliki kelebihan dan keunggulan tersendiri. Namun begitu, capres tunggal bukan sebuah pelanggaran. “Calon tunggal tidak melanggar undang-undang dan hal itu sudah ada aturannya,” kata Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam satu diskusi bertema “4 Pilar MPR” di Gedung DPR, Senin (12/3/2019).

Dalam kondisi demikian, Zulkifli mengakui tidak tertutup kemungkinan Jokowi menjadi satu-satunya capres 2019. Karena tanda-tanda ke arah itu sudah ada. Oleh karena itu, lanjut Ketua umum PAN, tentu merupakan satu keajaiban di Indonesia kalau calon presiden mendatang terdiri dari tiga pasang melihat perkembangan politik akhir-akhir ini.

Menurutnya, saat ini sudah ada lima partai politik yang mendukung Presiden Jokowi. Zulkifli memperkirakan setidaknya satu parpol lagi akan turut mendukung poros Jokowi meski Ketua umum PAN itu tidak bersedia menyebutkan parpol tersebut.

Dia optimistis hanya akan ada dua pasang capres karena akan sulit untuk membangun poros ketiga selain poros Jokowi dan Prabowo subianto dari Partai Gerindra.

Hanya saja Zulkifli belum mau menyebutkan posisi Partai Amanat Nasional (PAN) apakah akan ikut ke salah satu poros atau membangun poros sendiri. “Satu keajaiban saya kira kalau ada poros ketiga atau tiga pasangan capres pada Pilpres 2019,” ujarnya.

Hanya saja dia mengingatkan pentingnya menjaga situasi yang kondusif kalaupun nantinya hanya ada satu pasangan capres. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Right Issue, Bank BTPN Incar Dana Rp6,73 Triliun

JAKARTA-Manajemen PT Bank BTPN Tbk (BTPN) mengumumkan, pihaknya akan menggelar

Menteri Marwan Minta Sarjana Muda Aktif Bangun Desa

JAKARTA-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Marwan Jafar