MPR Tak Bahas Kasus Century

Saturday 16 Nov 2013, 1 : 35 am

SOLO-Masalah mega skandal Bank Century tampaknya harus “dijauhi” oleh MPR. Karena MPR harus lebih fokus pada sosialisasi empat pilar dan menjaga keutuhan NKRI. “Saya sejak duduk di pimpinan MPR, sudah dibatasi, tak boleh bicara lagi kasus Bank Century,” kata  Ketua MPR RI H. Sidarto Danusubroto di acara Press Ghatering MPR RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat (15/11/2013). Hadir pula, Wakil Ketua MPR RI Melani Leimena Suharli, dan Ahmad Farhan Hamid, dan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo.

Dirinya, kata mantan anggota pansus Bank Century ini mengaku  kewenangannya kini tertuju pada masalah-masalah kebangsaan dan bukan bicara kasus per kasus. “MPR lebih mengedepankan bagaimana pembangunan karakter bangsa,” ujarnya.

Oleh sebab itu Sidarto menginginkan generasi muda bangsa ini dididik disiplin seperti di Jepang, China, Korea, dan negara lainnya. Sebab, di negara tersebut anak-anak itu sudah diajari disiplin untuk tidak melanggar aturan dan komitmen bela negaranya sangat besar. “Di usia SD, SMP, dan SMA sebelum berusia 17 tahun dilarang naik sepeda motor ke sekolah,” tambahnya

Bocornya PLTN Fukusima di Jepang, katanya, tak ada satupun media Jepang yang menyebutkan korbannya, melainkan bagaimana menyelamatkan manusia dan lingkungannya. “Anak-anak Jepang itu diajari kerja keras, disiplin, berkarakter, dan santun. Itulah namanya national character building,” tuturnya.

 

Terkait carut marutna tata kelola negara ini, sambung mantan Ajudan Bung Karno ini, bukan karena konstitusinya yang salah. “Para tokoh yang mengamandemen UUD 1945 tak mau disalahkan, karena yang salah itu UU turunanya, seperti UU Otonomi Daerah (Otda), Perda, dan lain-lain,” terangnya.

Menurut Sidharto, saat ini ada tiga kelompok masyarakat yang menyoal amandemen UUD 1945 itu. Pertama, yang ingin kembali ke UUD 1945, kedua DPD RI yang meminta amandemen kelima UUD 1945, dan ketiga para tokoh pengamandemen UUD 1945 tak mau disalahkan karena yang salah kata mereka adalah UU dan aturan turunannya

Karena itu lanjut Sidarto, kalau terbukti UU Otda itu menyimpang dan banyak kebijakan kepala daerah menguntungkan asing dan mengancam eksistensi NKRI, maka bukan saja ditinjau kembali, tapi juga bisa dicabut. “Kalau sudah terbukti menyimpang, something wrong, dan mengancam eksistensi NKRI, maka UU Odta itu bisa dicabut,” pungkasnya. **cea

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Peringatan Hari Pahlawan, Puan Bicara Perjuangan Rakyat Capai Keadilan

JAKARTA-Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak seluruh masyarakat mengenang jasa

Spanduk Tolak ‘Mensalati’ Jenasah Memuat Pesan Pembodohan Umat

JAKARTA-Ketua Setara Institute, Hendardi menilai pemasangan spanduk-spanduk yang memuat pesan