Mukhtar : Cabut Izin Pertambangan PT CPM  

Wednesday 25 Apr 2018, 6 : 47 pm

PALU-DPR mendesak Kementerian ESDM meninjau ulang pemberian izin kawasan pertambangan emas di Wilayah Poboya, Kecamatan Mantikulore, Palu, Sulawesi Tengah. Kawasan pertambangan tersebut, dikelola PT Citra Palu Mineral. Alasannya, sejak 2007 penambangan ilegal di Poboya menggunakan merkuri hingga 2013. “PT. Bumi Resources yang berkontrak dengan PT. Citra  Palu Mineral memulai sosialisasi. Namun hingga 2015 belum melakukan aktifitas,” kata Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo saat melakukan Kunjungan Spesifik Komisi VII DPR RI, di Palu, Rabu, 25 April 2018.

Karena lokasi tersebut, lanjut anggota Fraksi Hanura, wilayah Poboya merupakan masuk kontrak karya PT. Bumi Resources, yang dimiliki oleh Bakrie Grup. Sampai tahun 2016 penambangan ilegal masih tetap berjalan. Namun belakangan  berubah dengan menggunakan sianida.

Sampai hari ini, pertambangan yang dilakukan oleh CPM belum dilakukan pola pertambangan dalam dan masih menggunakan pola pertambangan lama, yaitu mengumpulkan material dan diolah sebagaimana dilakukan oleh rakyat.“Saya berkunjung ke Poboya yang masuk dalam kawasan Blok 1 PT. CPM. Sepanjang jalan Poboya saya melihat hampir semua masyarakat melakukan pemisahan material emas secara tradisional, yang belum dikontrol penggunaan bahan bakunya oleh pemerintah. Saya menduga mereka rata-rata masih menggunakan Merkuri,” urai Mukhtar lagi

Penggunaan merkuri, sambung Mukhtar, sudah dilarang setelah Indonesia meratifikasi konvensi Minamata di Jenewa. “Pelarangan tersebut telah tertuang dalam UU No.11 tahun 2017,” jelasnya.

“Berdasarkan kunjungan Komisi VII tahun 2017 lalu, kami mendapatkan fakta bahwa Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah mengaku tidak dapat melakukan penertiban terhadap penambangan liar, karena menganggap tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan terhadap penambang yang tidak memiliki izin,” tandasnya.

Padahal, lanjut Mukhtar, pegangan Pemerintah Daerah dalam menangani penambangan liar seharusnya merujuk pada  UU Pertambangan dan UU perlindungan lingkungan hidup. “Dalam pasal 158, barang siapa melakukan pertambangan liar merupakan tindakan pidana. Harusnya Pemerintah daerah melaporkan ke pihak berwajib, tidak melakukan pembiaran,” pungkasnya.

Pelanggaran

PT.Citra Palu Mineral, resmi mengelola kawasan pertambangan emas tersebut, setelah memperoleh Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor: 422.K/30.DJB/2017. PT. Citra Palu Minerals telah Mengantongi Kontrak Karya Wilayah Poboya Blok I sejak tahun 1997.

Kontrak Karya ini sudah beberapa kali dilakukan perpanjangan, dan terakhir pada tahun 2016. Wilayah Poboya sendiri dalam Peta ekspliotasi Citra Palu Minerals, berada dalam Blok I yang memiliki kandung SDA yang cukup besar. Dalam Amdalnya dijelaskan bahwa Perkiraan Pengelolaannya dikisaran 650.000 biji ton/ tahun. Apa lagi dalam keputusan Menteri ini, Citra Palu Minerals beroperasi hingga tahun 2050.

Dengan ditebitkannya Izin Operasi Produksi melalui Keputusan Menteri, telah menstimuluskan jalan lebar bagi eksploitasi SDA secara besar-besaran dan dalam jangka waktu yang cukup lama.

Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tengah, sebelum izin terbit, didahului dengan adanya izin lingkungan yang di terbitkan oleh Gubernur Sulawesi tengah melalui Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Izin Lingkungan dengan nomor : 660/576/ILH/DPMPTSP/2017.

Padahal penerbitan izin lingkungan tersebut, bertentangan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor: SK.2300/MenLHK.PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2016 tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan Dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi X).

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, kawasan tambang PT. CPM tersebut beririsan dengan Taman Hutan Rakyat (TAHURA) seluas 4.907,11 Ha, Hutan Lindung (HL) seluas -/+ 11.075,26 Ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas -/+ 2.495,11 Ha, Areal Penggunaan Lain (APL) Seluas -/+ 215,50 Ha.

Don't Miss

BI Rate Tetap 7,50%, GWM Primer Rupiah Turun 0,50%

JAKARTA–Kebijakan moneter ketat yang diterapkan Bank Indonesia (BI) dengan mempertahankan
Pefindo telah menyematkan prospek CreditWatch dengan Implikasi Negatif terhadap peringkat ISAT, sehubungan dengan rencana penggabungan usaha dengan Tri yang diharapkan selesai pada Desember 2021

BJTM Disematkan Rating Double A Minus dengan Outlook ‘Stabil’

JAKARTA-PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat PT Bank Pembangunan