Mulai 2014, Semua Kabupaten/Kota Wajib Kelola PBB

Friday 27 Dec 2013, 11 : 19 am
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) wewajibkan semua Kabupaten/Kota mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2).  Pengalihan ini merupakan bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). “Ketentuan ini efektif berlaku  mulai 1 Januari 2014. Dengan adanya pengalihan ini maka kegiatan pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 akan diselenggarakan oleh Kabupaten atau Kota,” ujar Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi  di Jakarta, Jumat (27/12).

Menurutnya, tujuan pengalihan pengelolaan PBB-P2 ke Kabutan/Kota adalah untuk memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dengan memperluas basis pajak daerah dan penetapan tarif pajak.  Kewenangan yang diberikan ini tercantum dalam Pasal 80 UU PDRD dimana masing-masing Kabupaten/Kota dapat menentukan tarif PBB-P2 nya sendiri dengan ketentuan paling tinggi sebesar 0,3% dari sebelumnya hanya dipatok pada tarif efektif (tunggal) sebesar 0,1% atau 0,2%.  Artinya, secara legal, ada ruang bagi Kabupaten/Kota untuk menaikkan tarif PBB-P2 di wilayahnya.  “Namun, kebijakan tarif yang diambil oleh suatu Kabupaten/Kota juga hendaknya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat di wilayahnya agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari,” imbuhnya.

Dengan pengalihan ini, jelasnya, penerimaan PBB-P2 akan sepenuhnya masuk ke Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)nya.  Pada saat dikelola oleh Pemerintah Pusat, Kabupaten/Kota hanya mendapatkan bagian sebesar 64,8% dari jumlah penerimaan PBB-P2 di wilayahnya.  “Tentunya, dengan dikelolanya PBB-P2 oleh Kabupaten/Kota dengan menjadi Pajak Daerah, maka penerimaan PBB-P2 akan 100% masuk ke Kas Kabupaten/Kota tersebut,” tuturnya

Sebelumnya, pada Tahun 2011 hanya Kota Surabaya yang telah mengelola PBB-P2.  Kemudian, untuk Tahun 2012 ada 17 Kabupaten dan Kota yang telah mengelola PBB-P2 dan untuk Tahun 2013 ada 105 Kabupaten dan Kota yang menyatakan kesiapannya mengelola PBB-P2.  Terakhir, Kabupaten/Kota yang belum menerima pengalihan PBB-P2 ini yaitu sebanyak 369 Kabupaten/Kota sudah mempersiapkan diri untuk mengelola PBB-P2 di wilayahnya masing-masing sehingga diharapkan seluruh Kabupaten/Kota sudah sepenuhnya mengelola PBB-P2 per 1 Januari 2014.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Alokasian Dana Pendidikan Lebih Dari Rp 60Triliun Bagi Masdrasah dan Pesantren

PONOROGO-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bantuan Pemerintah untuk

Hendardi: SBY Harus Bantu Jokowi Ungkap Dokumen TPF Munir

JAKARTA-Mantan Anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya  aktifis HAM,