JAKARTA-Saksi meringankan yang dihadirkan Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Juhri, S. Pd. I, SH, mengaku isu agama, suku dan ras (SARA) sudah dipakai oleh lawan-lawan politik Basuki Tjahaja Purnama ketika dirinya mencalonkan diri sebagai Gubernur Provinsi Bangka Belitung tahun 2007. Karenanya, Juhri tidak heran jika sekarang Pilkada DKI Jakarta ini, Basuki kembali disudutkan habis-habisan mengenai agama dan sukunya. “Padahal menggunakan isu SARA untuk menyerang lawan politik jelas melanggar undang-undang,” ujar Juhri saat memberikan keterangannya dalam persidangan dugaan penodaan agama ke-14 di Jakarta, Selasa (14/3).
Pada saat Basuki mencalonkan diri sebagai Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Juhri tercatat Ketua Panwas Kabupaten Bangka Belitung.
Karena itulah, Juhri mengetahui betul bagaimana SARA ini terus digoreng untuk kepentingan politik. “Saya menjumpai banyak selebaran di jalan-jalan dan ada juga di masjid-masjid, substansi selebaran berisikan surat Al-Maidah: 51, surat An-Nisa, serta Al-Hujarat: 13, yang menganjurkan tidak memilih pemimpin non-Muslim,” ujar Juhri.
Padahal menurut Juhri yang juga Penilik Dinas P dan K, Kab. Belitung, Provinsi Babel, penggunaan isu SARA dalam kampanye bertentangan dengan UU. “Menggunakan isu SARA untuk menyerang lawan politik jelas melanggar undang-undang,” imbuh Juhri.
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanyakan apakah Gus Dur yang juga menggunakan isu SARA sebagai juru kampanye saat Basuki mencalonkan diri sebagai Gubernur, tidak melanggar undang-undang?.
Juhri dengan tegas membedakan antara menggunakan isu agama untuk pencerahan dan menyudutkan lawan politik. “Menggunakan isu agama untuk menyudutkan lawan politik itu yang melanggar. Sementara Gus Dur menggunakan isu agama untuk mencerahkan warga yang ketika itu hadir mengikuti kampanye monologis,” jelas Juhri.
Sidang ke-14 perkara penistaan agama yang mendakwa Basuki , yang digelar di auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan menghadirkan tiga orang saksi fakta meringankan. Mereka adalah Juhri, mantan Panwas Bangka Belitung. Suyanto, mantan sopir, dan Fajrun, kawan kecil Basuki Tjahaja Purnama, dan satu saksi ahli dari Fakultas Hukum UGM Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH, M. Hum, Ahli hukum Pidana.