Mutasi Besar-besaran di BPJS Ketenagakerjaan, Ada Apa?

Tuesday 16 Feb 2016, 1 : 02 am
by
Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh

JAKARTA-Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mempertanyakan keputusan Plt Direksi BPJS yang tiba-tiba melakukan mutasi besar-besaran di institusinya menjelang ditetapkannya Dewas dan Direksi Baru BPJS Ketenagakerjaan yang baru.

Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh menegaskan Plt Direksi tidak berwenang membuat keputusan strategis. “Plt Direksi seyogianya memahami bahwa status jabatan Direksi sekarang adalah Plt saja yang tidak berwenang membuat keputusan strategis. Ada pun SK mutasi itu ditandatangan oleh Direktur Utama (bukan Plt) pada tanggal 28 Januari 2016 yang pada saat itu sebenernya dalam status Plt,” ujar Poempida dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (15/2).

Seperti diketahui, Komisi IX DPR RI menetapkan lima anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno Komisi Kelima anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan terpilih adalah Adityawarman, Indah Hasman, Rekson Silaban, Eko Darwanto, dan Poempida Hidayatullah

Sebagai Dewas BPJS Ketenagakerjaan terpilih melalui Pansel dan telah mendapatkan penetapan sidang Paripurna DPR, Poempida mengaku merasa terganggu dengan perilaku Plt Direksi seperti ini.

Perilaku seperti ini memperlihatkan bahwa Plt Direksi ini tidak paham Good Corporate Governance (GCG). Padahal, dia mendapatkan GCG awards. “Sangat ironi sekali, Plt Direksi berusaha membuat kegaduhan/keributan yang tidak pantas dilakukan seorang Direksi sesuai tanggung jawabnya, apalagi pada masa transisi seperti ini,” kritiknya.

Lebih lanjut, Poempida mensinyalir mutasi secara besar-besaran ini demi mengamankan kroni-kroninya untuk mendapatkan posisi strategis. Bahkan terkesan memperdagangkan Surat Keputusan (SK) mutasi untuk persiapan masa Pensiun Direksi.

Mutasi secara tiba-tiba ini membuktikan bahwa Plt Direksi ini tidak memahami posisinya secara hukum sesuai dengan perundang-undangan. “Jika gaya manajemen seperti ini dapat terjadi di masa jabatan transisi, lalu apa yang kiranya dapat dilakukan Plt Direksi ini jika mempunyai kewenangan penuh? Tentu akan membuat keputusan sesuka hatinya,” tuturnya.

Poempida mengaku segala persoalan yang terjadi saat ini menjadi Pekerjaan Rumah Dewas BPJS Ketenagakerjaan untuk membongkar berbagai masalah penyelewengan dan mis-management yang terjadi. “Saran saya agar SK mutasi tersebut segera dicabut sehingga tidak membuat masalah menjadi berlarut-larut. Karena pada akhirnya yang akan dipermalukan kemudian adalah PLT Direksi ini,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

SAFE Seas Project Dorong Penataan Ulang Regulasi Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia

TEGAL-Pemerintah Indonesia didorong untuk memberi perhatian terhadap awak kapal perikanan

Pelaporan Keuangan LKM Diperpanjang Sampai Awal 2018

JAKARTA-Amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan