Nasib Boediono di Tangan Budi Mulya

Sunday 17 Nov 2013, 11 : 21 am
by

JAKARTA-Tim Pengawas Bank Century mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang pengelolaan moneter Budi Mulya ke jeruji besi. Keputusan ini merupakan langkah maju dalam menangani mega skandal Bank Century yang merugikan negara  Rp 6,7 triliun tersebut.  Meski demikian, pertanggungjawaban tidak boleh hanya dialamatkan kepada Budi Mulya namun semua anggota dewan gubernur BI saat tersebut. Pasalnya, dewan gubernur BI secara kolegial merumuskan kebijakan strategis BI. “Harap diingat bahwa yang memiliki wewenang memberian FPJP menurut sistem penetapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) adalah para anggota dewan gubernur BI,” ucap Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR Bambang Soesatyo, di Jakarta, Minggu (17/11).

Seperti diberitakan, KPK akhirnya  menahan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya, Jumat, (15/11) Budi Mulya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK setelah setahun lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Menurut Bambang, penahanan Budi Mulya menjadi pembuka jalan bagi KPK untuk meminta pertanggungjawaban gubernur BI dan anggota dewan gubernur BI lainnya. Oleh karena itu, Timwas Century menunggu KPK untuk memeriksa semua anggota dewan gubernur BI saat itu, termasuk Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI.   “Dalam kasus FPJP untuk Bank Century, perubahan PBI dibahas dalam rapat dewan Gubernur yang dipimpin Gubernur BI saat itu, Boediono. Perubahan PBI itu jelas sebagai keputusan kolektif kolegial. Saya ingat bahwa pimpinan KPK pernah menyatakan semua anggota dewan Gubernur BI, termasuk Boediono, bisa dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan pemberian FPJP Bank Century,” tandas Anggota Komisi III DPR itu.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai nasib Boediono akan tergantung kepada keterangan Budi Mulya. “Pak Boediono selama ini diduga terlibat dalam skandal Bank Centrury ketika menjabat sebagai Gubernur BI.  Sementara ini, dia (Boediono_red)  juga sebagai terperiksa baik oleh Timwas DPR maupun KPK, jadi belum tersangka, ya kita tunggu keterangan Budi Mylya,” tegas dia.

Yusril menegaskan, hasil pemeriksaan lanjutan terhadap Budi Mulya akan menjadi petunjuk penting, apakah Boediono terlibat atau tidak dalam kasus skandal Century itu. “Maka ada benarnya kalau nasib Boediono tergantung nasib Budi Mulya,”  tambahnya

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PUPR Tuntaskan Perbaikan Jalan Sibolga-Batas Tapsel 36 Km

JAKARTA-Selain terus melanjutkan pekerjaan pembangunan jalan-jalan nasional di berbagai wilayah
Said Abdullah

PDI Perjuangan Tolak Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

JAKARTA-DPP PDI Perjuangan menolak naskah RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ)