Nasib Eks Karyawan PT Kertas Leces Digantung, Presiden Diminta Turun Tangan

Friday 1 Jul 2016, 11 : 55 pm
by
Karyawan PT Kertas Leces beraudensi dengan Ketua PN Surabaya

SURABAYA-Mantan karyawan PT Kertas Leces Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur tidak pernah lelah memperjuangkan hak-hak normatifnya paska perusahaan milik BUMN itu dinyatakan pailit beberapa waktu lalu.

Pada Kamis (30/6), sekitar 100 orang mantan karyawan kembali turun ke jalan menggelar asksi demonstrasi menuntut agar hak-hak normatif karyawan harus dibayar oleh perusahaan plat merah ini.

Dengan konvoi motor dari Probolingggo ke Surabaya, mereka menemui Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya guna mengadukan nasib yang sejak 3 tahun lalu ditelantarkan PT Kertas Leces. KL-17

Saat bertemu dengan Ketua PN Surabaya, mereka berharap proses penetapan eksekusi atas perjanjian bersama tertanggal 03 September 2015 berjalan dengan sebenar-benarnya dan sesuai ketentuan berlaku.

Seperti diketahui, sudah 3 tahun berjalan, sebanyak 1.700an pekerja PT.Kertas Leces (Persero) tidak mendapat gaji serta pesangon atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga tidak pernah diberikan.

Salah seorang angggota Tim Pembela Masyarakat dan Pekerja Indonesia (PMP Indonesia), Alfons Manuel, SH mengaku pertemuan dengan Ketua PN Surabaya berlangsung sangat baik.

Dialog yang terjadi sangat kondusif yang mengarah pada upaya win-win solution.

“Karena Ketua PN masih baru maka dia akan mempelajari berkasnya terlebih dahulu. Tetapi secara prinsip, siap membantu,” tuturnya. KL-2

Saat ini, Ketua Panitera PN Surabaya tengah menjalani umroh.

Tetapi, Wakil Ketua Panitera masih ada sehingga dimungkinkan untuk “mengtake over” dari ketua panitera.

“Bahwa Leces masih dalam tahap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka kita diminta memberikan “input” mengenai permasalahan ini. Ketua PN tidak janji, tapi akan mengusahakan mempelajari dengan cepat kasus PHI mantan karyawan PT Kertas Leces,” pungkasnya.

Sementara itu Koordinator Tim PMP Indonesia selaku Kuasa hukum mantan Karyawan PT Kertas Leces, Eko Novriansyah Putra, SH menegaskan pendaftaran permohonan eksekusi sudah tanggal 10 Juni 2016 lalu.

Semua berkas permohonan sudah lengkap.

“Karena itu, diharapkan semua tahapan dapat benar-benar dilaksanakan dan tidak terhambat oleh. Apalagi, ini menyangkut nasib ribuan karyawan PT Kertas Leces yang sudah 3 tahun menunggu,” tuturnya.

Eko mengatakan persoalan yang menimpa karyawan PT Kertas Leces ini sebenarnya merupakan preseden buruk bagi masalah ketenagakerjaan Indonesia.

“Bagaimana mungkin, Negara sebagai pemilik PT.Kertas Leces Probolinggo membiarkan pelanggaran terhadap hak-hak normatif pekerja,” terangnya.

Untuk itu,  Eko mendesak Menteri Negara BUMN harus turun tangan mengatasi persoalan ini.

“Bahkan Presiden Jokowi juga harus turun tangan jika memang menterinya ternyata juga tidak mampu atau tidak mau,” tegas Eko yang juga alumni FH Brawijaya ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Berdayakan Perempuan Guna Berantas Kemiskinan Desa

BANTEN-Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama
PT Samudera Indonesia Tbk

Medialoka Hermina Bukukan Laba Rp437,34 Miliar pada 2023

JAKARTA – PT Medialoka Hermina Tbk (HEAL) mencatat kinerja keuangan yang