Negara Tetap Kontrol Holding BUMN Tambang

Friday 24 Nov 2017, 5 : 36 pm
by
pada paruh pertama 2021 jumlah penjualan ANTA tercatat sebesar Rp17,28 triliun atau jauh lebih tinggi ketimbang penjualan di Semester I-2020 yang hanya senilai Rp9,24 triliun.
Ilustrasi

JAKARTA-Masuknya tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertambangan, yaitu PT Bukit Asam Tbk (PTBA) PT Antam Tbk (ANTM) dan PT Timah Tbk (TINS) ke dalam Holding BUMN Tambang tidak akan mengubah sifat strategis ketiga BUMN tersebut.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis.

“Negara juga tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwi warna, maupun tidak langsung melalui PT Inalum sebagaimana diatur dalam PP 72 Tahun 2016,” kata Harry dalam konperensi pers di Jakarta, Jumat (24/11).

Seperti diketahui, keputusan pembentukan Holding BUMN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium.

Pemerintah saat ini memegang saham mayoritas di ketiga BUMN Tambang yang juga sudah go public tersebut, yaitu ANTM 65 persen, PTBA 65,02 persen dan TINS 65 persen.

Saham mayoritas milik pemerintah di ketiga BUMN tersebut dialihkan ke PT Inalum (Persero) yang 100 persen sahamnya dimiliki negara.

Fajar menjelaskan, holding BUMN Tambang baru akan efektif mulai akhir November 2017, yaitu setelah persetujuan pemegang saham dalam pengalihan saham mayoritas milik pemerintah di tiga BUMN anggota holding yakni PT Bukit Asam Tbk (PTBA) PT Antam Tbk (ANTM) dan PT Timah Tbk (TINS) ke PT Inalum (Persero) pada 29 November 2017 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

“Holding BUMN Tambang akan efektif setelah akta inbreng (pengalihan saham) ditandatangani oleh Menteri BUMN,” sambung Harry seraya menambahkan, tanda tangan akta inbreng bisa hari ini atau Senin (27/11) tapi itu akan dimintakan persetujuan melalui RUPS. Karena itu, holding BUMN Tambang resminya akan terbentuk pada  29 November mendatang,” jelasnya.

Pembentukan holding BUMN Industri Pertambangan ini, menurut Harry, ditujukan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan pendanaan, pengelolaan sumber daya alam mineral dan batubara, peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi dan meningkatkan kandungan lokal, serta efisiensi biaya dari sinergi yang dilakukan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Replik Jaksa Dalam Kasus Jiwasraya Tidak Berdasar

JAKARTA-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan atas Perkara

KPK Geledah 4 Rumah Terkait Hambalang

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah empat lokasi terkait penyidikan kasus