Nilai Divestasi Saham Freeport Tak Boleh Terlalu Mahal

Thursday 31 Aug 2017, 5 : 19 pm

JAKARTA—Pemerintah harus cermat dalam menghitung nilai divestasi 51% saham PT Freeport. Dengan kata lain, tidak boleh terlalu mahal. Karena bisa merugikan Indonesia kalau valuasinya memasukkan nilai cadangan (reserve). “Tidak boleh menghitung nilai itu dengan memasukkan cadangan yang belum digali. Karena berdasarkan konstitusi, pasal 33, kekayaan alam dikuasai negara,” kata anggota Komisi VII DPR Kurtubi dalam diskusi bertema “Kemana Divestasi Saham Freeport?” bersama di Gedung DPR, Kamis (31/8/2017). Turut hadir pada diskusi itu anggota DPR Komisi VII Satria Widya Yudha dan Anggota DPD dari Papua Charles Simaremare.

Kurtubi menegaskan Freeport tidak bisa memaksakan kehendak. Alasannya setiap negara memiliki konstitusi sendiri yang harus dihormati oleh setiap negara. “Masak harta sendiri, kita disuruh membeli. Itu pelanggaran konstitusi,” tambahnya.

Lebih jauh Kurtubi minta Freeport harus legowo dengan aturan dan perundang-undangan yang ada. Dimana valuasi sahamnya tidak serta merta menyertakan aset Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kurtubi berharap pihak Freeport dapat memahami posisi Indonesia tersebut mengingat sejauh ini Indonesia sudah banyak mengalah dalam Kontrak Karya. Jika ikut menghitungkan nilai cadangan di perut Grasberg, ditakutkan nilai saham Freeport akan terlampau mahal, ujarnya.

Terkait negosiasi nilai saham tersebut, anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait meminta agar kerangka berpikir para negosiator Indonesia seharusnya dalam format aksi negara dan bukan aksi korporasi. “Aksi negara itu bukan semata persoalan untung rugi sebagaimana yang dilakukan aksi korporasi,” katanya.

Ara menegaskan aksi negara ini tujuanya utamanya mempertahanan merah-putih dan bagaimana perannya bisa memberi manfaat bagi masyarakat Papua khususnya dan negara bangsa Indonesia keseluruhan.

Makanya, kata Ara-sapaan akrabnya, pemerintah harus memiliki negosiator-negosiator handal dan yang tidak memiliki kepentingan bisnis. “Jangan sampai negosiator ini nantinya masuk angin. Karena kita harus berani membayar semurah mungkin, jangan sampai kemahalan,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Yudha mengapresiasi pemerintah yang berhasil melobi PT Freeport Indonesia untuk melepas sahamnya ke pemerintah. Namun, sependapat dengan Kurtubi dia mengatakan pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan skema divestasi agar tak merugikan keuangan negara.

Menurut dia, banyak skema divestasi yang tak membebani keuangan negara. Oleh karena itu, dia meminta semua pihak turut mengawasi proses divestasi dan memberi masukan pada pemerintah agar tak salah langkah.

Menurutnya, meski ada kesiapan dari sejumlah pihak untuk membeli saham Freeport, namun hak dalam proses divestasi itu adalah negara menawarkan kepada BUMN, kepada BUMD dan swasta nasional. “Maka tidak ada kalimat di sini yang dibilang membebani negara, karena pemerintah bisa juga menugaskan swasta nasional untuk menangkap opportunity,” ujar Satya.

Dia meyakini divestasi akan sukses meningkatkan pendapatan negara jika royalti dan pajak dari mineral yang dihasilkan optimal. Pihaknya juga telah merencanakan untuk mengundang Pimpinan Freeport pada rapat kerja Komisi VII untuk mendalami skema divestasi yang menguntungkan keuangan negara. ***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Megawati dan Mahathir Bahas Rendang

KUALA LUMPUR-Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengucapkan selamat kepada
DANA PIP

BNI Bantu Kemendikbudristek Salurkan Lebih dari Rp1,8 Triliun Dana PIP

JAKARTA-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menunjuk PT Bank