OJK: Aktivitas PT CSI dan Dream For Freedom Ilegal

Wednesday 2 Nov 2016, 12 : 16 am
by
logo ist

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menyatakan bahwa aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) dan Dream For Freedom sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal.

Demikian disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam jumpa pers bersama anggota Satgas dari Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM, Kemenkominfo, dan Kemendag di Jakarta, Selasa (1/11).

Satgas Waspada Investasi telah menetapkan bahwa kegiatan PT CSI termasuk kegiatan investasi yang melawan hukum (ilegal) oleh karenanya akan dilakukan tindakan segera melalui instansi terkait, yaitu:

Pertama, Kementerian Koperasi dan UKM RI melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Madani Nusantara dan KSPPS BMT Sejahtera Mandiri, mengingat kantor cabang KSPPS tersebut tidak memiliki izin tetapi digunakan PT CSI untuk menghimpun dana masyarakat, antara lain investasi emas dan tabungan (return sekitar 5% perbulan).

Kedua, Bareskrim Polri segera meningkatkan penanganan kasus PT CSI ke penyidikan dengan mengedepankan 2 aspek, yaitu aspek pengamanan aset PT CSI dan aspek kejelasan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan PT CSI dimaksud guna kepentingan masyarakat.

Ketiga, PT CSI telah dilaporkan oleh OJK dan satgas Waspada Investasi ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana melakukan penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud pasal 59 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Hasil penyidikan Bareskrim diharapkan dapat menjerat PT CSI dengan  tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Keempat, Kementerian Perdagangan RI segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CSI, karena CSI diduga melakukan kegiatan dengan skema piramida yang dilarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 105 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Majelis Ulama Indonesia Kab. Cirebon juga telah menyatakan haram terhadap produk CSI karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah,”ungkapnya.

Satgas Waspada Investasi sudah meminta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat dan Dinas Koperasi dan Perdagangan DKI Jakarta untuk mencabut SIUP PT Loket Mandiri dan SIUP PT Promo Indonesia Mandiri yang mengeluarkan produk investasi Dream for Freedom, karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan.

Tindak lanjut penanganan kasus ini, Bareskrim Polri sudah menahan seorang pimpinan Dream for Freedom dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat tersangka lain.

Kantor Dream for Freedom selama ini sudah beroperasi di berbagai daerah dengan peserta terbesar di Bengkulu, Palembang dan Jakarta.

Modus penawaran yang dilakukan “Dream For Freedom”  atau “D4F” atau “Nesia” adalah dengan cara :

Pertama,Peserta membayar biaya pendaftaran.

Kedua, Peserta memperoleh fasilitas untuk memasang iklan secara online dan cuma-cuma pada suatu situs website.

Ketiga, Peserta dapat memilih paket keikutsertaan dengan nominal tertentu dengan paket silver, paket gold, atau paket platinum.

Keempat, Peserta akan mendapatkan manfaat berupa bonus pasif sebesar 1% selama 15 hari, bonus aktif sebesar 10% jika peserta dapat merekrut anggota baru.

Kelima, Pada tahap tertentu peserta akan memperoleh penghasilan tetap antara Rp5 jt sampai Rp500 jt/bulan sebagai bonus manajer dari level ruby, saphire, crown dan diamond.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menhub : Anggaran Mudik Gratis Telan Rp90 Miliar

JAKARTA-Pemerintah menggelar mudik motor gratis untuk Angkutan Lebaran 2017 dengan

Kriminalisasi Christea Frisdiantara, JKJT Minta Perlindungan LPSK

JAKARTA-Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) melapokan dan memintakan perlindungan dari