OJK Arahkan Industri Jasa Keuangan Tingkatkan Daya Saing

Sunday 17 Jan 2016, 2 : 58 am
by
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri jasa keuangan untuk meningkatkan kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing, khususnya menghadapi era Masyarat Ekonomi Asean (MEA).

Perekonomian Indonesia pada tahun ini diperkirakan masih akan diwarnai beberapa tantangan, sehingga sektor jasa keuangan diharapkan mampu menjadi pilar penopang dan roda penggerak bangunan ekonomi nasional untuk tetap tumbuh lebih baik. “Kita harus tetap fokus untuk dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional yang optimal. Saya memandang momentum inflasi yang rendah harus dapat kita manfaatkan untuk meningkatkan kegiatan produksi domestik, dengan memanfaatkan ruang ekspansi dari sistem keuangan,” kata Muliaman D Hadad dalam sambutan pada Pertemuan Tahunan OJK dengan Pelaku Industri Jasa Keuangan 2016, Jumat (15/1).

Pertemuan rutin tahunan OJK dengan Industri Jasa Keuangan ini dihadiri Wapres RI Jusuf Kalla dan 700 pimpinan perusahaan industri jasa keuangan, sejumlah Menteri Kabinet Kerja dan Gubernur Bank Indonesia (BI) serta pimpinan dan anggota DPR RI.

Muliaman menjelaskan, OJK akan fokus pada dua perhatian utama untuk menggairahkan kegiatan ekonomi produktif. Pertama, meningkatkan kemampuan UMKM, pengembangan ekonomi daerah, dan penguatan sektor ekonomi prioritas. Kedua, mendorong pemanfaatan sektor jasa keuangan untuk pembiayaan-pembiayaan yang memerlukan sumber dana jangka panjang dan mendorong korporasi menjadi lokomotif perekonomian nasional. “Dengan penguatan kedua area di atas, kami yakin akan dapat memperbaiki struktur ekonomi nasional. Apalagi jika seluruh potensi sektor jasa keuangan dapat ikut diintegrasikan sehingga menghasilkan sinergi yang besar untuk mendukung upaya pencapaian pertumbuhan yang lebih ajeg dan langgeng ke depan,” kata Muliaman.

OJK akan mendirikan Pusat Pengembangan Keuangan Mikro dan Inklusi (OJK Proksi) yang akan menfasilitasi kegiatan penelitian, pengembangan kapasitas pelaku industri jasa keuangan dan memberikan masukan bagi arah pengembangan UMKM yang lebih terstruktur baik di pusat maupun di daerah.

OJK juga mendorong terlaksananya Program Percepatan Akses Keuangan Daerah yang dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata, partisipatif dan inklusif.

Program Percepatan Akses Keuangan Daerah, menurut Muliaman sangat membutuhkan peran aktif Pemerintah Daerah sehingga OJK akan menindaklanjuti program ini dengan pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah atau disingkat dengan TPAKD bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan lembaga terkait lainnya.

Muliaman menambahkan bahwa berbagai kebijakan OJK tersebut akan lebih efektif jika industri keuangan melakukan perubahan paradigma guna meningkatkan inovasi, efisiensi, daya saing dan penerapan good corporate governance.

Kaitan dengan hal itu, beberapa hal akan dilakukan OJK, yaitu melihat kembali kebijakan penilaian bobot risiko yang timbul dari interaksi keuangan di antara perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam suatu konglomerasi keuangan serta mempercepat proses pelaksanaan berbagai bentuk perizinan dan fit and proper pengurus lembaga jasa keuangan serta menetapkan skala prioritas dalam kebijakan di sektor perbankan, IKNB, Pasar Modal dan Edukasi Perlindungan Konsumen.

“Dengan pengaturan dan perizinan yang lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi, kami harapkan pelaku usaha jasa keuangan dapat lebih berperan dalam mendorong kegiatan ekonomi produktif,” kata Muliaman.

Berbagai prioritas kebijakan di sektor perbankan, pasar modal, Industri Keuangan Nonbank (IKNB) dan edukasi perlindungan konsumen yang akan dilakukan OJK, antara lain:

Di sektor perbankan, mencakup aspek peningkatan volume pembiayaan produktif, pemenuhan isu-isu global, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), peningkatan kontribusi perbankan syariah dan BPD serta pemberdayaan BPR.

Di sektor pasar modal, mencakup strategi pendalaman pasar dan penguatan infrastruktur, yaitu peningkatan jumlah emiten akan dilakukan dengan lebih menyederhanakan lagi proses IPO dan pengembangan infrastruktur bagi UMKM untuk go public dan meningkatkan jumlah investor lokal.

Di sektor IKNB, OJK akan mengoptimalisasi kapasitas dan peran IKNB, seperti asuransi dan reasuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, modal ventura, dan lembaga keuangan khusus lainnya dalam mendukung pembiayaan sektor ekonomi prioritas, termasuk dengan mempertajam peran kelompok kerja (pokja) yang sudah dibentuk di berbagai sektor ekonomi prioritas.

Di Bidang Edukasi dan Perlindungan konsumen, OJK terus meningkatkan program edukasi dan perlindungan konsumen keuangan, memperkuat pengawasan terkait dengan interaksi PUJK dengan konsumen dan masyarakat yang dikenal dengan pengawasan market conduct.

Tahun 2015, menurut Muliaman telah dilalui dengan capaian yang cukup baik dengan pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara emerging markets. Begitu pula dengan sistem keuangan, yang secara umum berada dalam level yang stabil.

Per Nopember 2015, kredit perbankan tercatat tumbuh sebesar 9,85% yoy (7,52% ytd). Sedangkan DPK posisi November 2015 juga tumbuh sebesar 7,70% yoy (6,14% ytd).

Sementara risk base capital (RBC) Asuransi Umum per Nopember 270 persen, RBC Asuransi Jiwa 528 persen, non performing loan (bank umum) netto 1,2 persen dan non performing financing (bank syariah) 1,4 persen.

Tahun 2016, meski akan diwarnai berbagai tantangan, OJK akan terus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional tetap kuat dan mampu menjadi mesin penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Di sektor perbankan pada tahun 2016, dalam Rencana Bisnis Bank yang disampaikan ke OJK terlihat adanya optimisme perbankan seperti angka pertumbuhan aset diperkirakan tumbuh 12,56 persen, kredit 13,98 persen, Dana Pihak Ketiga (DPK) 12,66 persen dan pertumbuhan modal 13,01 persen.

Master Plan

Untuk memberikan arah pengembangan industri keuangan nasional dalam lima tahun ke depan, OJK meluncurkan Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2015-2019. Ada tiga pilar penting untuk meletakkan peran sektor jasa keuangan (SJK) dalam menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi saat ini dan sekaligus menjadi platform bagi penguatan sektor jasa keuangan ke depan.

Pertama, peran sektor jasa keuangan akan dioptimalkan dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional;

Kedua, stabillitas sistem keuangan harus dijaga sebagai landasan bagi pembangunan yang berkelanjutan; dan

Ketiga, peran sektor jasa keuangan akan diarahkan untuk mendorong terwujudnya kemandirian finansial masyarakat serta mendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan

Masing-masing pilar tersebut kemudian dijabarkan menjadi beberapa program kerja strategis yang mencakup seluruh sektor jasa keuangan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Industri Wisata Medis Diharapkan Bisa Tekan Aliran Dana Keluar Rp150 Triliun Per Tahun

JAKARTA-Asosiasi Wisata Medis Indonesia (AWMI) meyakini, pengembangan industri pariwisata medis

Layanan Mikro Bank Mandiri Incar Nasabah Asuransi

JAKARTA-Persaingan antar bank dalam layanan nasabah cukup ketat. Bahkan Bank