OJK Bekukan Kegiatan Usaha SNP Finance

Friday 18 May 2018, 6 : 52 pm
swa.co.id

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance yang beralamat di Komplek Jembatan Lima Indah Blok 15E Nomor 2 Jalan K.H. Moh Mansyur, Jakarta Pusat 10140.

Surat pembekuan kegiatan usaha SNP Finance melalui Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, terhitung sejak tanggal 14 Mei 2018.

Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 29/2014), SNP Finance telah dikenakan sanksi peringatan pertama hingga peringatan ketiga karena tidak memenuhi ketentuan pasal 53 POJK 29/2014.

Dalam aturan itu disebutkan mengenai perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan termasuk OJK.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis mengatakan, sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada SNP Finance dikeluarkan karena perusahaan tersebut belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang Medium Term Notes (MTN) sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga.

“Dengan dibekukannya kegiatan maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha, apabila SNP Finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (18/5/2018).

Pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengawasan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Di samping itu, OJK juga telah mengambil langkah-langkah pengawasan (mandatory supervisory actions) dengan melarang perusahaan mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi keuangan perusahaan, antara lain:

Pertama, menggunakan dana keuangan perusahaan dan atau melakukan transaksi keuangan yang tidak wajar.

Kedua, menambah penerbitan surat utang dalam bentuk apapun termasuk MTN.

Ketiga, mengambil tindakan dan atau perbuatan hukum yang memperburuk kondisi Perusahaan.

Lalu Keempat, melakukan pergantian pengurus Perusahaan tanpa persetujuan OJK.

Setelah mandatory supervisory actions dilakukan, OJK akan terus meminta pemegang saham pengendali dan pengurus yang bertanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah konkrit yang realistis serta fully committed terhadap kewajiban-kewajiban kepada kreditur dan masyarakat pemegang MTN.

OJK juga akan terus melakukan upaya-upaya yang sistematis dan berkelanjutan guna menciptakan stabilitas industri multifinance yang kuat dan kontributif serta high reputable, sehingga dapat memelihara kepercayaan dari perbankan dan kreditur lainnya yang selama ini telah berjalan dengan baik.

Don't Miss

Central Counterparty

BI Terbitkan Juklak Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valas

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor

Sail Karimata 2016 Motor Penggerak Ekonomi Kawasan Indonesia Barat

JAKARTA-Pemerintah telah menetapkan tahun 2016 sebagai tahun percepatan akselerasi sektor