OJK Beri Izin Usaha Bidang Asuransi Umum Kepada PT Asuransi Simas Insurtech

Friday 11 Jan 2019, 1 : 23 am
by
ilustrasi

JAKARTA-Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum kepada PT Asuransi Simas Net setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Asuransi Simas Insurtech.

Hal ini tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1078/NB.1/2018 tanggal 11 Desember 2018.

Dikutip dari laman resmi OJK, pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

“Dengan ini, PT Asuransi Simas Insurtech dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” bunyi keputusan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Selangkah Lagi Kylian Mbappe Sah Milik Real Madrid

MADRID – Selangkah lagi Kylian Mbappe menjadi pemain Real Madrid.

JCR Kembali Tetapkan Peringkat Indonesia di Investment Grade

JAKARTA-Lembaga pemeringkat Japan Credit Rating Agency, Ltd. (JCR) kembali mengafirmasi