OJK Berminat Pangkas 25 Tahapan Penghambat IPO BUMN

Monday 2 Nov 2015, 2 : 36 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut mendorong agar perusahaan pelat merah lebih banyak melakukan initial public offering (IPO) atau pencatatan saham perdana ke publik. Namun, ternyata untuk melakukan IPO, BUMN banyak mengalami hambatan, yakni wajib melalui 25 tahapan sesuai yang tercantum dalam UU BUMN.

“Makanya saat ini OJK tengah mengkaji untuk memangkas proses IPO yang saat ini memiliki 25 tahapan,” ujar Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (2/11) dalam acara Opening Ceremony Bell perdangan sesi pagi oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

“Untuk itu, kalau bisa kami persingkat, maka akan kami persingkat proses IPO itu. Kami akan mencoba potong tahapannya,” terang dia.

Memang paling tidak, ada 13 pasal dalam UU BUMN yang dirasa menghambat proses IPO BUMN. Faktanya, dari 21 emiten BUMN, ada 13 perusahaan BUMN yang melakukan listing sebelum adanya UU BUMN, dan sisanya sebanyak delapan emiten BUMN yang IPO pasca UU ini diundangkan.

Makanya dalam rangka memangkas tahapan ini, tentu harus mendapatkan persetujuan dari DPR dan pemerintah. “Kami perlu dialog dengan DPR secara lebih intens, agar kami bisa memberikan gambaran tentang manfaat go public bagi BUMN,” ungkap Nurhaida.

Karena dengan banyaknya BUMN yang melantai ke bursa diakui Nurhaida akan berdampak pada pendalaman sektor keuangan. “Dalam hal ini, OJK cukup aktif berkomunikasi dengan Kementerian BUMN untuk mendorong perusahaan BUMN bisa go public terkait peningkatan market deepening,” lanjutnya.

Dia mengatakan, sejauh ini perusahaan BUMN yang melakukan penawaran saham perdana (IPO) banyak mengundang minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal. “Makanya, kami proaktif mendorong BUMN untuk go public,” imbuhnya.

Menurutnya, selain intensif berkoordinasi dengan Kementerian BUMN, OJK juga tengah intensif berkomunikasi dengan DPR dan sekuritas. “Saat ini kami sdang giat-giatnya meningkatkan jumlah emiten di Indonesia,” ucap Nurhaida.

Dia mengaku, pihaknya mengapresiasi langkah Kementerian BUMN yang terus mendorong perusahaan pelat merah untuk untuk mencatatkan saham di BEI. “Kita semua mengetahui pasar mdoal sangat butuh jumlah supply untuk meningkatkan market deepening,” tuturnya. (TMY)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden: Indonesia Gunakan Vaksin COVID-19 Yang Teruji dan Halal

JAKARTA-Vaksin COVID-19 yang akan digunakan dalam program vaksinasi massal secara

Didik J Rachbini : RUU Penjaminan Cenderung Merusak Bisnis

JAKARTA-Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP