OJK Kembali Rilis 6 Kebijakan Stimulus Ekonomi

Thursday 8 Oct 2015, 6 : 41 pm
by
Ketua OJK, Muliaman D Hadad

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan enam kebijakan stimulus ekonomi di sektor keuangan.  Kebijakan ini melengkapi paket sebelumnya guna membangkitkan pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun keenam paket itu yakni relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (trust) bank, penyiapan skema asuransi pertanian, revitalisasi modal ventura, pembentukan konsorsium pembiayaan industri berorientasi ekspor dan ekonomi kreatif serta usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dan pemberdayaan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dan penegasan implementasi one project concept dalam penetapan kualitas kredit. “Keenam kebijakan ini merupakan inisiatif OJK bersama Pemerintah untuk terus berupaya mendorong perekonomian nasional kembali pada jalur pertumbuhan yang sesuai dengan rencana Pemerintah dalam mendorong kesejahteraan rakyat dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan,” ujar  Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad  di Jakarta, Kamis (8/10)

Menurutnya, relaksasi ketentuan bisnis trust or trustee  merupakan upaya OJK untuk mendukung kebijakan stimulus lanjutan dan meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola valuta asing. Dengan demikian, diharapkan industri perbankan dapat menampung dana valas termasuk dari sektor migas yang selama ini menggunakan Trustee luar negeri. Hal ini sekaligus meningkatkan pasokan valas sehingga dapat mendukung stabilitas nilai tukar dan memperdalam pasar valas domestic. “Dan juga meningkatkan daya saing perbankan nasional melalui diversifikasi layanan dan kegiatan perbankan domestik,” imbuhnya

Sementara itu, terkait skema asuransi pertanian, OJK sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementrian BUMN dan Perusahaan Asuransi BUMN (Konsorsium) merancang skema Asuransi Pertanian. Skema yang akan diterapkan adalah Asuransi Usaha Tani Padi yang 20% premi dibayar petani dan 80% dibayar Pemerintah. “Dengan Asuransi ini, Petani akan terlindungi secara financial akibat kegagalan panen, menjadikan petani bankable terhadap kredit pertanian, menstabilkan pendapatan petani dan meningkatkan produksi pertanian nasional,” urainya

Sedangkan, program revitalisasi modal ventura, didorong untuk meningkatkan pendanaan kepada UMKM khususnya start-upbusiness yang bergerak di sektor ekonomi kreatif. Sebagian besar Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang ada saat ini melakukan kegiatan pembiayaan bagi hasil seperti di perbankan. Hal ini menyebabkan adanya mismatch antara kegiatan penyertaan modal dengan sumber pendanaan yang berasal dari pinjaman.

MUliaman berharap kebijakan ini menciptakan industri modal ventura di Indonesia yang mencerminkan karakteristik modal ventura melalui kegiatan dukungan pendanaan pada industri start-uptermasuk ekonomi kreatif.  “Juga tersedianya akses pendanaan bagi perkembangan pelaku usaha yang bergerak di bidang ekonomi kreatif dan UMKM,” urainya.

Adapun pembentukan konsorsium Industri Pembiayaan digagas guna memberikan pembiayaan di sektor industri kreatif, beorientasi ekspor dan UMKMK yang mendapatkan program penjaminan dari Perusahaan Penjaminan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO). Kebijakan ini merupakan Sinergi Industri Keuangan Non Bank sehingga akan mengakselerasi pembiayaan yang berorientasi ekspor, ekonomi kreatif dan UMKMK. “Bahkan potensi tambahan pembiayaan dari mekanisme ini adalah sebesar Rp5-10 Triliun,” urainya.

Dia menegaskan, optimalisasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sangat diperlukan untuk mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri Indonesia dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis. “Karena itu, perlunya deregulasi peraturan agar LPEI menjadi lebih fleksibel,” ujarnya

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Progres 97,4%, Tol Balsam Jadi Tulang Punggung Rencana Pengembangan IKN

BALIKPAPAN-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara bertahap menyelesaikan

OJK-MES Sumbang Palu Rp 20,31 Miliar

PALU-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Industri Jasa Keuangan (IJK) menggalang