OJK Luncurkan Aplikasi OJK-Box

Wednesday 15 May 2019, 5 : 00 pm
by
Ketua Komisioner OJK, Wimboh Santoso

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan aplikasi OJK-Box atau OBOX sebagai upaya penguatan pengawasan sector jasa keuangan berbasis Teknolog iInformasi, yang dimulai penerapannya di sector perbankan.

“Program penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi merupakan salah satu program prioritas dari kebijakan strategis OJK tahun 2019. Ini juga merupakan bagian dari Business Process Re-engineering proses pengawasan dengan memanfaatkan teknologi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, OBOX merupakan aplikasi yang memungkinkan Bank untuk meningkatkan alur informasi kepada OJK, terutama informasi yang bersifat transaksional. Informasi ini akan melengkapi laporan yang telah ada sehingga OJK dan Bank dapat meningkatkan perhatian terhadap potensi risiko yang timbul lebih dini.

Dia menjelaskan, pengembangan aplikasi OBOX dilakukan melalui 2 fase.

Fase 1 diterapkan kepada 10 Bank Pilot Project yang mulai diterapkan pada tanggal 13 Mei 2019. Sedangkan implementasi fase 2 mencakup 104 Bank Umum lainnya akan dilakukan secara bertahap hingga akhir Desember 2019.

“Kedepannya, pengembanganvaplikasi OBOX menjadi langkah awal OJK dalam mengadopsi paradigma pengawasan berbasis teknologi informasi (suptech/supervisory technology) yang tengah berkembang di dunia keuangan global,” imbuhnya.

Penguatan pengawasan berbasis Teknologi Informasi ini juga sejalan dengan perkembangan inovasi produk dan layanan keuangandi industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan membutuhkan polapengawasan yang lebih responsive untuk mengantisipasi potensi permasalahan yang dapat mengganggu kesehatan industri jasa keuangan.

Sehingga untuk itu diperlukan penyempurnaan terhadap proses pengawasan dengan memanfaatkan inovasi teknologi informasi sebagai upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi OJK.

Selain itu, kegiatan pengawasan dapat lebih optimal dilakukan karena telah tersedianya data dan informasi yang lebih awal pada aplikasi OBOX.

“Kedepannya, kegiatanon-site examination akan lebih banyak terfokus pada konfirmasi hasil analisis terhadap data dan informasi yang telah dilakukan sebelumnya,” terangnya.

Aplikasi ini juga akan menguntungkan industri jasa keuangan karena akan mengurangi beban dan waktu pelayanan pemeriksaan on-site, percepatan respon hasil pemeriksaan, percepatan pengembangan peringatan dini serta rencana aksi dan membangun kepercayaan antara pengawas dan industri jasa keuangan.

Wimboh mengatakan, OJK bersama Bank Indonesia dan LPS sedang dan terus melakukan koordinasi dan sinergi untuk mewujudkan integrasi pelaporan perbankan, sehingga perbankan hanya perlu mengakses dan menyampaikan laporan di satu portal pelaporan saja.

Integrasi pelaporan perbankan ini diharapkan bisa mewujudkan laporan yang efisien dengan menghindari terjadinya pengulangan penyampaian informasi oleh bank kepada otoritas dan dapat menghasilkan informasi yang akurat bagi perumusan kebijakan di masing-masing otoritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Neraca perdagangan Indonesia pada Januari-Agustus 2021 secara keseluruhan mencatat surplus 19,17 miliar dolar AS, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun 2020 sebesar 10,96 miliar dolar AS

Indonesia Catatkan Surplus Neraca Dagang Selama 45 Bulan Beruntun

JAKARTA-Neraca perdagangan Indonesia periode Januari 2024 kembali mencatatkan surplus sebesar

Dolar Capai Rp15.000, DPR: Jangan Cuma Salahkan Eksternal

JAKARTA-Anggota Komisi XI DPR RI dari FPKS Ecky Awal Mucharam