OJK Minta Situs MMM Diblokir

Monday 13 Apr 2015, 1 : 12 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi mengidentifikasi bahwa kegiatan menggerakan dana masyarakat oleh Mavrodi Mondial Moneybox atau Manusia Membantu Manusia atau MMM atau nama lain yang serupa dengan kegiatan MMM berpotensi merugikan masyarakat.

Kegiatan yang dilakukan menyerupai money game dan ponzi scheme yang sangat berisiko menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat.

“Selain itu, MMM ini tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang, tidak ada kejelasan tentang bentuk badan hukum dan domisili hukum,” ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis I B, OJK, Joni Swastanto di Jakarta, Kamis (9/4).

Karena itu, OJK mengkategorikan bisnis MMM ini illegal.

Apalagi, MM ini tidak memiliki struktur organisasi dan penanggungjawab kegiatan dan hanya menggunakan sarana internet dengan server di luar negeri.

“Banyak pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM (disampaikan melalui media sosial dan Financial Customer Care Otoritas Jasa Keuangan (FCC OJK),” tuturnya.

Untuk mencegah agar potensi risiko tidak menjadi hal yang merugikan masyarakat, maka OJK dan Satgas Waspada Investasi menyampaikan permintaan pemblokiran situs internet yang digunakan dalam kegiatan MMM kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Tidak hanya itu saja, OJK juga berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Langkah ini diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan di kemudian hari.

OJK menghimbau kepada masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan apapun dalam bentuk investasi agar selalu memperhatikan rasionalitas, risiko, biaya, dan manfaat.

Dalam kaitan ini, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan dan meminta informasi kepada OJK melalui Layanan Konsumen Terintegrasi mengenai penawaran investasi/ ajakan pengelolaan uang yang menjanjikan tingkat imbal hasil yang sangat tinggi di luar batas kewajaran.

Untuk itu OJK mengingatkan kembali agar masyarakat bersikap bijaksana dalam berinvestasi dan  rasional dalam berinvestasi.

OJK lalu memberikan sejumlah ciri-ciri investasi yang merugikan sepertyi kegiatan tidak ada izin usaha dari instansi yang berwenang, tidak adanya penjelasan tentang underlying usaha kegiatan investasi, yang memenuhi aspek kewajaran dan kepatutan di setiap kegiatan investasi dan  tidak adanya penjelasan tentang cara pengelolaan investasinya.

Disamping itu, ciri lainnya adalah tidak jelasnya struktur kepengurusan, struktur kepemilikan, struktur kegiatan usaha, dan alamat domisili usaha, imbal hasil di luar batas kewajaran; dan kegiatan yang dilakukan menyerupai money game dan ponzi scheme yang sangat berisiko menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat.

Langkah-langkah preventif yang telah dilakukan OJK selain edukasi dan penjelasan kepada masyarakat melalui berbagai media/sarana komunikasi, juga terus berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi untuk terus memonitor dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut di atas.

“OJK mendorong masyarakat tetap bersikap kritis dan bijaksana dalam menggunakan uangnya, baik untuk kegiatan investasi maupun kegiatan lain yang bersifat mempercayakan uangnya pada sistem atau pihak lain,” pungkasnya

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Incar Dana Lewat IPO Senilai Rp3,76 Triliun, Cimory Tawarkan Harga Saham Rp3.160/Lembar

JAKARTA-Produsen susu dan yogurt, PT Cisarua Mountain Diary Tbk (Cimory)
Kawasan Pantai Marina

Surplus Neraca Dagang, Kemudahan Investasi Makin Dipermudah

JAKARTA-Pemerintah menegaskan surplus neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2019 membuktikan