OJK Rilis 35 Kebijakan Stimulus Perekonomian

Friday 24 Jul 2015, 4 : 16 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan 35 kebijakan yang bertujuan menciptakan stimulus bagi pertumbuhan perekonomian nasional dengan menerbitkan dan menyesuaikan sejumlah peraturan di bidang perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB). Dari 35 paket kebijakan tersebut, sebanyak 12 kebijakan ditujukan sektor perbankan, 15 kebijakan di sektor Pasar Modal, empat kebijakan di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan empat kebijakan di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan kebijakan ini dikeluarkan OJK agar industri keuangan sebagai lokomotif bisa menarik rangkaian gerbong perekonomian nasional berjalan lebih cepat dan stabil guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Kebijakan-kebijakan ini diyakini akan mampu menjaga pertumbuhan kredit perbankan, pertumbuhan pasar modal dan perkembangan Industri Keuangan Non Bank agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi tetap tumbuh sesuai target,” kata Muliaman.

Beberapa kebijakan ini bersifat temporer selama dua tahun dengan melihat perkembangan kondisi perekonomian ke depan.
Sektor Perbankan (12):

1. Tagihan atau kredit yang dijamin oleh Pemerintah Pusat dikenakan bobot risiko sebesar 0 (nol) persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko kredit;
2. Bobot risiko untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) ditetapkan sebesar 75% dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit;
3. Penerapan penilaian “Prospek Usaha” sebagai salah satu persyaratan restrukturisasi kredit tanpa mempertimbangkan kondisi pasar maupun industri dari sektor usaha debitur;
4. Pelaksanaan restrukturisasi kredit sebelum terjadinya penurunan kualitas kredit;
5. Penurunan bobot risiko kredit beragun rumah tinggal non program pemerintah ditetapkan sebesar 35%, tanpa mempertimbangkan nilai Loan To Value (LTV) dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit;
6. Penurunan bobot risiko KPR Rumah Sehat Sejahtera (RSS) dalam rangka program Pemerintah Pusat Republik ditetapkan sebesar 20%, tanpa mempertimbangkan nilai Loan To Value (LTV) dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit;
7. Penurunan bobot risiko Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijamin oleh Jamkrida dapat dikenakan bobot risiko sebesar 50%;
8. Penilaian kualitas kredit kepada 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga dinaikkan dari paling tinggi Rp 1 milyar menjadi paling tinggi Rp 5 milyar hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau/ bunga;
9. Penilaian kualitas kredit kepada UMKM dengan jumlah lebih dari Rp 5 milyar yang dikaitkan dengan peringkat penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) dan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan bank;
10. Penetapan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi;
11. Penetapan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi dengan tenggat waktu pembayaran (grace period) pokok, selama masa grace period;

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PermataBank Resmikan Kantor Pusat Baru

JAKARTA -PT Bank Permata Tbk meresmikan Kantor Pusatnya yang baru 

Mabes Polri Diminta Tetapkan Tan Paulin Tersangka Penipuan Rp 500 Miliar

JAKARTA-Komisaris PT Energy Lestari Sentosa (ELS), Eunike Lenny Silas meminta