OJK Rilis SE Stimulus Bagi Perusahaan Perasuransian

Thursday 3 Sep 2015, 9 : 05 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang memberikan stimulus bagi perusahaan perasuransian dan dana pensiun sebagai upaya untuk mengurangi dampak pelemahan kondisi keuangan global. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong stabilitas pasar keuangan nasional dan mendukung pertumbuhan perusahaan perasuransian dan dana pensiun.

Kepala Departemen Pengawas IKNB 1A  OJK, Yusman menjelaskan kebijakan stimulus tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK yaitu Surat Edaran OJK Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang dan Penyesuaian Modal Minimum Berbasis Risiko Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, Surat Edaran OJK Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Berharga Syariah dan Perhitungan Dana untuk Mengantisipasi Risiko Kegagalan Pengelolaan Kekayaan dan/atau Kewajiban Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah; dan Surat Edaran OJK Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang Berharga Bagi Dana Pensiun. “Melalui peraturan tersebut, perusahaan perasuransian dapat melakukan penilaian surat utang dengan menggunakan nilai perolehan yang dikurangi (amortisasi). Selanjutnya untuk Dana Pensiun dapat meggunakan nilai penebusan akhir tanpa harus didukung dengan dokumen tertulis atau nilai perolehan yang dikurangi (amortisasi),” jelasnya di Jakarta, Kamis (3/9).

Selain itu, ujarnya perusahaan perasuransian dapat juga melakukan penyesuaian jumlah modal minimum berbasis risiko yang diperhitungkan dalam perhitungan tingkat solvabilitas paling rendah 50% (lima puluh persen). Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dapat melakukan penyesuaian modal minimum berbasis risiko tersebut sampai dengan tingkat solvabilitas mencapai paling tinggi 120% (seratus dua puluh persen). “Sedangkan bagi perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah sampai dengan tingkat solvabilitas dana tabarru (kumpulan dana yang berasal dari kontribusi peserta) mencapai paling tinggi 30% (tiga puluh persen),” imbuhnya.

Menurutnya, perusahaan perasuransian dan dana pensiun yang dapat menerapkan peraturan OJK ini adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi syariah dan dana pensiun yang terkena dampak langsung dari kondisi keuangan global yang mengakibatkan penurunan nilai pasar dari investasi yang dimiliki dan penurunan tingkat solvabilitas.

Surat Edaran OJK ini bersifat sementara sampai dengan kondisi pasar keuangan sudah kembali pulih, sehingga Surat Edaran OJK ini akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kebijakan relaksasi yang dikeluarkan ini tidak akan mengurangi tingkat pengawasan OJK terhadap perusahaan perasuransian dan dana pensiun serta akan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam pengaturan dan pengawasannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pilkada Kota Bekasi 2024, Dukungan ke KH Madinah Terus Mengalir

BEKASI-Gelombang dukungan masyarakat Kota Bekasi terus mengalir diberikan kepada Ketua
Penurunan PMI-BI tersebut sejalan dengan kegiatan sektor Industri Pengolahan hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) yang sedikit terkontraksi di tengah kebijakan pembatasan mobilitas pada triwulan III 2021

Kinerja Industri Pengolahan Terus Membaik

JAKARTA-Kinerja sektor Industri Pengolahan pada triwulan IV 2020 diperkirakan membaik