OJK Siapkan Aturan Soal Keterbukaan Rekening Bank

Friday 3 Mar 2017, 3 : 28 pm

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan peraturan untuk mendukung pelaksanaan AEOI yang akan mulai diimplementasikan pada September 2018. Apalagi rekening nasabah di perbankan tidak lagi dirahasiakan. Otoritas pajak, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah bisa mengakses langsung rekening siapa pun nasabahnya.
“OJK sebagai otoritas lembaga jasa keuangan, mendukung implementasi AEOI sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan saat ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2017).

Seperti diketahui, AEOI tidak hanya berlaku di Indonesia. Sebab sebanyak 101 negara sepakat mengimplementasikan pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di bidang jasa keuangan untuk kebutuhan perpajakan. “Salah satu wujud dari dukungan tersebut adalah dengan menyiapkan peraturan bagi lembaga jasa keuangan agar dapat menyampaikan data nasabah untuk dipertukarkan informasinya dalam rangka pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra,” tambahnya.

Penerapan AEOI, lanjutnya, diharapkan akan memberikan banyak manfaat bagi Indonesia, antara lain Pemerintah dapat memperoleh informasi keuangan wajib pajak Indonesia yang masih menanamkan dananya di negara atau yurisdiksi mitra secara resiprokal.

Selain itu, mekanisme tukar menukar informasi keuangan akan mendorong sektor keuangan di Indonesia untuk dapat bersaing secara global dan tidak dipandang sebelah mata di sektor bisnis keuangan internasional, mengingat bahwa kebijakan AEOI akan segera diterapkan di beberapa negara lain.

Terkait AEOI ini, sebelumnya OJK sudah mengeluarkan peraturan yaitu Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra Atau Yurisdiksi Mitra.

OJK juga sedang menyiapkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut berupa Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan yang khusus mengatur mengenai AEOI, antara lain mengatur mengenai tata cara pelaksanaan uji tuntas (due diligence) kepada nasabah asing dan tata cara penyampaian informasi keuangan nasabah asing kepada otoritas pajak. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pengadilan Niaga JakPus Tolak Gugatan RCTI Atas Ninmedia

JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus) menolak gugatan

Cuan Gede di Balik Hilirisasi Industri Kelapa Sawit

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) fokus untuk menjalankan kebijakan nasional hilirisasi industri