OJK Siapkan Kebijakan Memanfaatkan Dana Tax Amnesty di Pasar Modal

Monday 27 Jun 2016, 9 : 50 pm
by
photo dok antaranews.com

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kebijakan terkait dana repatriasi tax amnesty khususnya dalam pemanfaatan dana tax amnesty di bidang Pasar Modal. Kebijakan ini nantinya  diharapkan bisa mendorong sentimen positif di pasar modal.

Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida menjelaskan kebijakan tersebut antara lain dengan menyiapkan instrumen investasi yaitu: Pertama, Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan relaksasi regulasi berupa penurunan besarnya nilai investasi untuk setiap pemodal dari Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar. Kedua, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dengan relaksasi regulasi berupa dihapuskannya kewajiban adanya perusahaan sasaran pada saat pencatatan RDPT. “OJK akan bekerja sama dengan DJP untuk memperoleh daftar Wajib Pajak (WP) yang melakukan repatriasi berdasarkan tax amnesty, serta berkoordinasi dengan PT. KSEI dan Bank Indonesia (BI) dalam pengawasan dana repatriasi, khususnya selama holding period,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/6).

Selain itu, OJK  juga menyampaikan kepada masyarakat tentang regulasi di Bidang Pasar Modal yang telah diterbitkan pada semester I tahun 2016, serta beberapa regulasi yang akan diterbitkan pada semester berikutnya.

Dalam kesempatan itu, Nurhaida juga menyampaikan sejumlah aturan yang sudah diterbitkan bidang Pengawasan sektor Pasar Modal OJK pada semester I tahun 2016, yaitu: 5 Peraturan OJK, 2 Surat Edaran OJK dan Surat Edaran Dewan Komisioner.

Adapun 5 POJK yakni POJK No. 19/POJK.04/2016 tentang Pedoman Bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang melakukan Pengelolaan Dana Investasi Real Estate Kontrak Investasi Kolektif, POJK No. 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, POJK No.21/POJK.04/2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara Atau Badan Usaha Milik Daerah Yang Melakukan Penawaran Umum Di Pasar Modal, POJK No. 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Wakil Perantara Pedagang Efek dan POJK No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Sedangkan SEOJK yang sudah diterbitkan adalah SEOJK No. 16/SEOJK.04/2016 tentang Pengakuan terhadap Asosiasi Wakil Manajer Investasi dan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2016 tentang Pengakuan Terhadap Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.

Sementara SEDK yang telah dirilis OJK adalah SEDK No.1/SEDK.04/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Protokol Manajemen Krisis Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal.

Lebih lanjut dia mengatakan beberapa regulasi yang akan diterbitkan pada semester berikutnya adalah sebagai berikut RPOJK tentang Agen Perantara Pedagang Efek (APPE); RPOJK tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu; RPOJK tentang Laporan Tahunan Emiten dan Perusahaan Publik; RPOJK tentang Dana Investasi Real Estate Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; RPOJK tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek;  RPOJK tentang Direksi dan Dewan Lembaga Kliring dan Penjaminan; RPOJK tentang Direksi dan Dewan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; RSEOJK tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik; RSEOJK tentang Penyelenggara Program Pendidikan Lanjutan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek; dan RSEOJK tentang Penyelenggara Program Pendidikan Lanjutan bagi Wakil Manajer Investasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Defisit Keakraban Berwarga Negara

Oleh: Sadikin Pasca ledakan Bom 13/5 di Surabaya, seluru teori

Kementerian ESDM dan IEA Tandatangani Kerja Sama Program Transisi Energi

JAKARTA-Kementerian ESDM dan International Energy Agency (IEA) menandatangani program kerja