OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah

Friday 23 May 2014, 6 : 16 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-24/D.04/2014 tentang Daftar Efek Syariah (DES) pada Selasa (20/5) lalu. Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada review berkala yang dilakukan OJK atas Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Humas OJK Doddy Ardiansyah menyebutkan Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi penggunanya seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah, serta panduan bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia. “Adapun Efek-efek Syariah yang termuat dalam DES meliputi 322 Efek jenis Saham Emiten dan Perusahaan Publik serta Efek Syariah lainnya,” jelas Doddy di Jakarta, Jumat (23/5).

Menurutnya, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2013 dan telah diterima oleh OJK serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik. Jumlah DES Periode I 2014 tercatat jumlah emiten dan perusahaan terbuka sebanyak 584, sementara pada DES Periode II 2013 sebanyak 568. Total saham yang masuk DES I 2014 sebanyak 322, sementara DES II 2013 sebanyak 328. “Jumlah emiten yang baru masuk DES I 2014 28 perusahaan, dan jumlah emiten yang keluar DES II 2013 34 perusahaan,” katanya.

Secara periodik lanjutnya OJK akan me-review DES berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas DES juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah. “Pada saat DES ini mulai berlaku, maka Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-60/D.04/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Daftar Efek Syariah dimaksud mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2014,” imbuhnya.

Direktorat Pasar Modal Syariah saat ini tengah menyusun Kajian Road Map Pasar Modal Syariah yang diharapkan dapat menjadi acuan pengembangan pasar modal Syariah dalam jangka menengah lima tahun ke depan. Proses Penyusunan Road Map ini mempertimbangkan pendapat dan masukan dan seluruh stakeholders dan saat ini telah meminta masukan dan pendapat serta melakukan beberapa kali Focus Group Discussion (FGD) dengan stakedolders yang terdiri dari, BEI, KPEI, KSEI, LPHE, P3IEI, Asosiasi Pelaku Pasar Modal, Asosiasi Profesi Penunjang Pasar Modal, serta lembaga pemerintah (Kantor Menko Perekonomian, Bappenas, Kemeneg BUMN,  Kemenkeu, dan Bank Indonesia) dan Dewan Syariah NasionalMUI.

Beberapa topik utama yang menjadi perhatian OJK dan masukan stakehodlers dalam pengembangan pasar modal syariah antara lain peningkatan produk syariah di pasar modal, pemberdayaan peran pelaku pasar dalam kegiatan pasar modal syariah, perluasan basis investor, penguatan kerangka regulasi, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (human capital).

Saat ini Direktorat Pasar Modal Syariah tengah memproses penyempurnaan regulasi pasar modal syariah, khususnya Peraturan no.IX.A.13 tentang penerbitan efek syariah yang sudah dalam proses penyusunan Naskah Akademis dan diharapkan peraturan dapat diselesaikan tahun ini. Beberapa substansi penyempurnaan regulasi ini adalah pengaturan transaksi syariah di pasar modal, penyederhanaan dokumentasi pernyataan pendaftaran, penyempurnaan kecukupan keterbukaan informasi terkait sukuk, penyempurnaan terkait pedoman kontrak perwaliamanatan sukuk, penyempurnaan pengaturan jenis-jenis reksa dana syariah, pengaturan relaksasi pilihan dan batasan portofolio reksadana syariah, penyempurnaan pengaturan EBA Syariah dan pengaturan tentang DPS dan Ahli Syariah dalam penerbitan efek syariah.

Menurut rencana, penyempurnaan peraturan penerbitan efek syariah ini nantinya dibagi menjadi beberapa peraturan sesuai dengan jenis efek yang akan diterbitkan (peraturan penerbitan saham syariah, peraturan penerbitan sukuk, peraturan penerbitan reksa dana syariah, peraturan penerbitan EBA Syariah). Selain itu, Direktorat Pasar Modal Syariah juga tengah menyusun Naskah Akademik terkait pengaturan Ahli Syariah dan DPS dan diharapkan dapat diselesaikan tahun ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

SBY Tak Restui Deklarasi Dukungan Ruhut

JAKARTA-Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  kesal

Segera Dilelang, Proyek Jalan Selatan Mookervart Senilai Rp7,8 Miliar

TANGERANG–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan proyek pembangunan jalan sisi selatan