OJK Terbitkan Peraturan Lindungi Konsumen

Wednesday 26 Feb 2014, 3 : 43 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan beberapa peraturan terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Peraturan pertama adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS) yang diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2014.

Peraturan lainnya adalah  dua Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen dan/atau Masyarakat dan Surat Edaran tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang diterbitkan 14 Februari 2014.

“OJK mengeluarkan POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS) dan SEOJK sebagai aturan pelaksanaan dari POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dengan memperhatikan Pasal 29 UU OJK yang mengamanatkan OJK untuk menyiapkan perangkat, menyusun mekanisme dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, di Jakarta, Selasa (25/2).

Tujuan pengaturan ini adalah untuk menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang cepat, murah, adil, dan efisien serta tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang bisa meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan.

Muliaman menjelaskan Peraturan OJK tentang LAPS ini mengandung 5 (lima) aspek utama.  Pertama, penyelesaian sengketa antara lembaga jasa keuangan dan konsumen diselesaikan melalui 2 (dua) tahapan yaitu penyelesaian pengaduan konsumen oleh lembaga jasa keuangan (internal dispute resolution) dan penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar lembaga jasa keuangan (external dispute resolution) apabila penyelesaian pengaduan konsumen di internal lembaga jasa keuangan tidak dapat diselesaikan.

Kedua, menciptakan infrastruktur dalam penyelesaian sengketa dengan pembentukan LAPS di masing-masing sektor jasa keuangan paling lambat tanggal 31 Desember 2015. LAPS dibentuk oleh lembaga jasa keuangan yang dikoordinasikan oleh asosiasi masing-masing sektor jasa keuangan dan setiap lembaga jasa keuangan wajib menjadi anggota LAPS sesuai dengan kegiatan usahanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kinerja Sektor Manufaktur ‘Tancap Gas’ pada Triwulan I-2019

JAKARTA-Sektor industri manufaktur sepanjang triwulan I tahun 2019 menunjukkan kinerja
UNVR, ASII, BBCA, AALI, BSDE, TLKM, SMGR

IHSG Diprediksi Naik ke Level 6.950, Berikut Enam Saham Pilihan BNI Sekuritas

JAKARTA-Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) berakhir menguat