OJK Tetapkan 23 Emiten Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan

Wednesday 16 Mar 2016, 9 : 44 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-12/D.04/2016 tentang Penetapan Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan Dan Pengumuman.

Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada review atas kondisi-kondisi Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.

Demikian keterangan tertulis Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK Yunita Linda Sari di Jakarta, Rabu (16/3).

Adapun dari 23 Emiten dan/atau Perusahaan Publik yang termuat dalam Daftar Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman terbagi menjadi 2 kelompok kriteria, yaitu: Pertama Sejumlah 8 Emiten dan/atau Perusahaan Publik memenuhi kriteria dengan kondisi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan Kedua, Sejumlah 15 Emiten dan/atau Perusahaan Publik memenuhi kriteria memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 6 (enam) kondisi sebagai berikut: sudah tidak beroperasi secara penuh selama paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir; mendapatkan pembatasan kegiatan usaha dari pihak berwenang yang menyebabkan kelangsungan usaha terganggu selama paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir; mendapatkan pembekuan seluruh kegiatan usaha; Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat melakukan korespondensi dengan Emiten atau Perusahaan Publik selama paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir; tidak terdapat anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama yang dapat dihubungi selama paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir; dan telah efektifnya penghapusan pencatatan Efek Emiten atau Perusahaan Publik di Bursa Efek.

Yunita menjelaskan penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dimaksud, akan ditinjau kembali. Review ini dilakukan apabila terdapat informasi atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik maupun dari pengawasan OJK yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kondisi Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 dimaksud.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Industri Maritim dan Kerajinan Dari Timur Indonesia Berpotensi Ekspor

JAKARTA-Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengatakan industri kemaritiman dan industri

Sertifikat Jasa Konstruksi Indonesia Tak Laku Di Asean

JAKARTA-Kalangan DPR mengungkapkan kualitas tenaga kerja alias SDM Indonesia khususnya