OJK: Waspadai Enam Perusahaan Investasi

Thursday 24 May 2018, 8 : 21 pm
ilustrasi

JAKARTA-Satgas Waspada Investasi kembali merilis daftar entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat. Dalam siaran pers, Kamis (24/5/2018), terdapat enam entitas yang telah dipantau dan diidentifikasi oleh Satgas pada bulan Mei 2018.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, rilis tersebut dipublikasikan karena keenam entitas tersebut tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi, serta menjanjikan imbal hasil atau keuntungan yang tidak masuk akal. Akibatnya, kegiatan yang dilakukan entitas ini berpotensi merugikan masyarakat.

Dikatakan Tongam, Satgas Waspada Investasi telah mengundang perusahaan-perusahaan tersebut dan mendorong untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Seluruh instansi terkait juga telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan,” ujarnya lagi.

Karena itu, lanjut Tongam, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya terutama menjelang hari raya Idul Fitri.

“Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” kata Tongam dalam rilis.

Berikut ini adalah enam entitas yang perlu diwaspadai oleh masyarakat:

1. PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel), lokasi Jakarta, kegiatan usaha sistem keagenan dan waralaba (tanpa izin).
2. PT Arafah Tamasya Mulia, lokasi Balikpapan, kegiatan usaha travel umrah (tanpa izin).
3. PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/ Sinergy World/ Eco Racing, lokasi Bandung, kegiatan usaha penjualan paket usaha produk Eco Racing (produk untuk meningkatkan oktan bahan bakar minyak), LVN series (produk kecantikan), dan Kopi EcoMaxx secara multi level marketing (tanpa izin).
4. PT Duta Bisnis School/PT Duta Future International, lokasi Bandung, kegiatan usaha edukasi dan penjualan pulsa secara multi level marketing (tanpa izin).
5. PT Bes Maestro Waralaba/ Klik & Share / www.klikshare.co.id/, lokasi Bandung, kegiatan usaha jasa periklanan secara multi level marketing (tanpa izin).
6. GainMax Capital Limited/ Gainmax.co.uk/ gainmaxcapital.blogspot.co.id/ lokasi kantor pusat di Inggris, kegiatan usaha perdagangan forex dan investasi (tanpa izin).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pluang

Luncurkan Saham AS CFD, Pluang Perluas Kesempatan Investor Indonesia untuk Diversifikasi Portofolio

JAKARTA-Pluang, aplikasi investasi multi-aset yang bertekad untuk memberikan akses investasi
IGJ

RCEP Justru Memperburuk Krisis Kesehatan dan Ekonomi di Tengah Pandemi

JAKARTA-Wabah Covid-19 telah menginfeksi lebih dari 7 juta orang, dan