OTT dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum

Sunday 5 May 2019, 8 : 42 pm
by

Oleh: C. Suhadi, SH, MH

Baru baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali terhadap seorang hakim dan pengacara di Pengadilan Negeri Balikpapan, yang berinisial K, pengacara berinisial JanHS dan Pemberi suap berinisial S. Ketiganya telah menjadi Tersangka.

Kasus ini bermula dari kasus pidana pemalsuan dengan Terdakwa S, di Pengadilan Negeri Balikpapan. Dalam menghadapi kasus tersebut S telah menggunakan jasa hukum dari Kantor Pengacara JHS dan sebagai Ketua Majelis dalam menangani kasus yang menjerat S, berinisial K.

Dari sumber yang layak dipercaya, kasus OTT ini berawal dari permintaan Fee dari Hakim K kepada pengacara S, yang berinisial JHS dalam perkara Pemalsuan surat. Kemudian JHS menyampaikan permintaan tersebut kepada S. Namun permintaan tersebut tidak serta merta di iyakan, satu dan lain S tidak memiliki dana sebesar Rp. 500 000 000 ( lima ratus juta rupiah).

Dan untuk menjamin keseriusannya atas permintaan Hakim K, lalu S menyerahan jaminan berupa sertifikat tanah. Dan berjanji kalau tanahnya laku dijual maka permintaan akan di penuhi.

Kasus ini menjadi menarik, karena perkara OTT terjadi setelah beberapa bulan putusan bebas S, yang jatuh bulan Desember 2018. Kemudian pada bulan Januari K menagih ke JHS karena janji S belum dipenuhi.
Namun realisasi penyerahan uang baru pada bulan Mei 2019, seperti diketahui KPK telah mengendusnya, yang ditindak lanjuti dengan OTT terhadap K, JHS dan menjadi Perkara baru buat S karena OTT.

Kasus OTT yang dilakukan KPK, bukan satu dan dua kali baik yg menimpa pengacara, hakim serta panitera. Sudah sering terjadi, namun sikap jera dari hakim, pengacara dan panitera tidak juga
jera alias takut. Kesalahannya dimana? hakim atau pengacara.

Kalau melihat modus diatas permintaan berawal dari hakim yang berinisial K kepada JHS, dengan tekanan, kalau S mau bebas sediakan fee sebesar Rp. 500 000 000. Artinya kalau permintaan tidak dipenuhi maka S tidak akan di bebaskan dari tuntutan jaksa selama 5 tahun. Karena berkaitan adanya hubungan saling menguntungkan maka keduanya menyepakati itu.

Karena sikap saling menguntungkan itu dua duanya menjadi salah, makalala perbuatan itu ketahuan.
Kalau tidak, maka kasus tersebut tetap menjadi ladang bisnis haram yang mempunyai kepentingannya masing masing tanpa saling menyalahkan satu dengan lainnya. Sebab sudah menjadi anekdot, urusan suap menyuap adalah hanya urusan sial dan tidak saja.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Manfaatkan Tax Amnesti, Tersandera Pajak di Papua Dibebaskan

JAYAPURA-Setelah menjalani penyanderaan (gijzeling) selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak

Solusi Menghadapi Kontroversi Pemerintah Vs Texmaco

Oleh: Valentine Septri Angelina Gulo, S.Sos Texmaco, BLBI, Sri Mulyani,