Suap Menyuap
Untuk itu dalam rangka melanggengkan urusan suap menyuap, masih masing pihak punya cara dan strategi masing masing. Tiap tiap Hakim punya jalannya sediri dengan membangun network yang kasat mata sulit di deteksi, dan dari situlah urusan suap menyuap tidak pernah bisa disuap.
Mahkamah Agung boleh saja berteori dengan rumusannya, tapi di level tertentu ada ruang besar untuk membina permainan itu. Malah saya punya pengalaman pahit di salah satu pengadilan dibilangan Jakarta.
Uang konstinasi yang tersimpan di rekening Bank Mandiri milik pengadilan tiba tiba raib, namun sebelumnya dirancang suatu skenario yang sulit dipahami oleh siapapun. Padahal Rekening tersebut ada dalam kuasa saya yang memblokir sebagai Penggugat, karena dalam sengketa dipengadilan berkaitan sengketa lahan yang kena konstinatie.
Tanpa ada a b c, tiba tiba uang sudah di bagi bagi ke pihak yang tidak jelas, klien saya sebagai pihak lenyap legal standingnya,karena digantikan dengan pihak pihak yg tidak jelas kenapa? Entah. Sebab sebelumnya disana ada permainan yg tersturktur dan masif dan saya tantang MA kalau memang sudah bersih buka kasus ini, dsn kalau berani hebat.
Belum lama juga ada kejadian di salah satu pengadilan jakarta dalam perkara eksekusi. Dan untuk bisa ditangguhkan harus ketemu petinggi di pengadilan tersebut, lalu dijawab tidak!!! Apa tanggapannya sang petugas pengadilan, nadanya mengejek… apakah itu penanda adanya pembinaan Mahkamah Agung, menurut saya bukan….
Sehingga untuk pembenahannya harus di laur Mahkamah Agung. Dan barang kali bukan hanya etik tp juga perilaku hakim dalam mengambil keputusan harus diserahkan kepada Komisi Yudisial. Sebab kalau pengawasan yg berkaitan dengan prilaku hakim tidsk akan ada gregetnya.
Penulis adalah Praktisi Hukum di Jakarta