Padam 10 Jam, Saatnya Indonesia Punya PLTN

Wednesday 7 Aug 2019, 3 : 18 pm
okezone,com

JAKARTA-Padamnya listrik selama delapan jam lebih di Ibu Kota Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, itu pasti merugikan masyarakat khususnya industri dan perusahaan. Pemadaman itu sama sekali tidak mendukung terwujudnya negra maju dan udara yang bersih. Dimana negara maju harus diperkuat industri dan industri butuh jaminan dan keamanan listrik yang kuat.

“Belajar dari pemadaman listrik pada Minggu (4/8) lalu, kita harus mulai berpikir untuk membangun pembangkit listrik tenaga nuklir. Selain aman, bersih, harganya bersaing dengan batubara, dan akan mendukung kemajuan industri sebagai negara maju,” tegas anggota Komisi VII DPR RI M. Qurtubi.

Demikian disampaikan Qurtubi dalam forum legislasi “Buntut Listrik Padam Jawa-Bali, Bagaimana Pengawasan UU Perlindungan Konsumen?’ bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Dito Ganinduto di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu, (7/8/2019).

Sebagai negara maju dan kota dengan udara yang bersih, maka listrik akan menjadi andalan. Bukan saja industri kata Qurtubi, tapi juga transportasi massal semua mengarah ke listrik. “Tapi, kalau listriknya tak mendukung, maka semua akan macet dan perekonomian akan melambat terus di angka 5,2 persen,” jelas politisi NasDem itu.

Karena itu lanjut Qurtubi, Komisi VII DPR mendukung investigasi komprehensif dan transparan padamnya listrik tersebut, meski PLN berkomitmen untuk memberikan konpensasi ganti rugi kepada masyarakat. “Konpensasi sudah jadi komitmen PLN dan tinggal menghitung besarannya saja,” ujarnya.

Untuk sementara ini sambil menunggu hasil investigasi, Qurtubi minta PLN membenahi seluruh transmisi atau SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) yang mendistribusikan listrik ke Jakarta, Jawa Barat dan Banten, agar pemadaman itu tidak terulang lagi.

“Padamnya listrik jika akibat tidak berfungsinya SUTET dengan baik, seharusnya PLN punya cadangan transmisi atau ‘Contingency Plan’. Jadi, yang harus dibenahni infrastruktur transmisinya, yang menjamin keamanan suplai listrik dari Jawa Timur dan Jawa Tengah ke Jabodetabek itu,” jelas Qurtubi.

Khusus konpensasi terjadinya pemadaman listrik terhadap konsumen tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Ganti rugi yang diberikan dapat berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

“Jika PLN tak selesai dengan musyawarah, maka bisa dibawa ke pengadilan. Biar pengadilan yang memutuskan konpensasi itu. Dan, PLN tak bisa diserahkan ke swasta, karena PLN terkait hajat rakyat dan harus dikelola oleh negara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penyanyi Dangdut SOL AG Dilaporkan ke KPAI

JAKARTA-Tindak kekerasan seksual terhadap anak seakan sulit dibendung. Kali ini,

Anggaran Pilkada 2020 Ditambah, Ini Rinciannya

JAKARTA-Komisi II DPR bersama Mendagri, Menkeu, KPU, Bawaslu, DKPP RI,