Pagar Nusa Desak Pemerintah Segera Bubarkan HTI

Saturday 8 Jul 2017, 3 : 56 pm

JAKARTA-Pemerintah didesak segera mengambil langkah tegas membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alasannya, teramat mahal harganya bila Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila harus dirongrong dan digantikan dengan sistem khilafah yang selama ini didengung-dengungkan oleh HTI, ormas asal Timur Tengah.  “Cucuran keringat, air mata, darah dan nyawa menjadi taruhan saat para ulama dan pahlawan kita memperjuangkan dan melahirkan Indonesia,” kata tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Gus Yusuf Cokro Santri dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (8/7/2017).

Guru Besar Pagar Nusa Sapu Jagad itu menambahkan para ulama dan pendiri bangsa sudah susah payah merajut kebhinekaan, suku, bangsa, dan agama, tanpa harus berpecah belah. Karena Indonesia adalah negara darussalam (damai) yang merangkul semua lapisan, baik agama, suku, etnis dan budaya. Oleh karena itu Indonesia harus guyup rukun, gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo, baldathun toyibabthun warobbun ghofur berlandaskan Pancasila dan UUD 45. “Maka dari itu khilafah yang dibawa HTI haram hukumnya di Indonesia,” tegasnya.

Agar langkah pemerintah tidak sia-sia dalam menbubarkan HTI, sambung Gus Cokro, maka pemerintah harus tegas. Oleh karenanya harus memsiapkan prosedur pembubaran HTI agar tidak bisa dikalahkan. ”Selain itu polisi juga harus mulai melarang berbagai kegiatan HTI, terutama di kampus-kampus. Karena sistem khilafah tidak dikrnal di Indonesia. Apalagi Indonesia terdiri dari menganut Bhineka Tunggal Ika, sehingga tidak bisa menerapkan satu sistem dalam pemerintahan,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas menilai pemerintah dinilai terlalu lama dalam menindaklanjuti pembubaran dan pelarangan melalui mekanisme hukum. Lambannya pemerintah dalam mengeksekusi langkah hukum membuat HTI tetap melakukan aktivitas kegiatannya.

Gus Yaqut yang juga anggota Komisi VIII DPR ini menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan membiarkan masalah krusial ini. Padahal, sejak diumumkan pembubaran HTI pada 8 Mei lalu, hingga kini tidak ada perkembangan signifikan terkait dengan langkah hukum yang harus ditempuh pemerintah paska pembubaran HTI. “Pemerintah sepertinya cuek saja. Sampai hari ini, kita tidak mendengar langkah pemerintah menindaklanjuti dengan proses hukum selanjutnya. Masyarakat di bawah bertanya-tanya, sebenarnya pemerintah itu niat tidak membubarkan HTI yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.

Anggota F-PKB ini menambahkan pemerintah selalu berdalih masih melakukan kajian terkait mekanisme pembubaran HTI. Memang berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2013 pembubaran ormas harus dilakukan melalui pengadilan.

Namun, lanjut Gus Yaqut, kalau memang berkeinginan kuat membubarkan HTI pemerintah dapat menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur ormas. “Pemerintah kan bisa menggunakan mekanisme Perppu tentang Ormas untuk membubarkan HTI. Kalau lewat pengadilan prosesnya sangat lama. Sebenarnya ini soal keberanian saja dari pemerintah,” tandas Gus Yaqut.

Langkah pembubaran secara hukum HTI melalui Perppu tersebut, lanjut Gus Yaqut, harus segera diputuskan karena sudah sangat mendesak. Lantaran tidak ada langkah hukum pembubaran HTI, organisasi yang masuk ke Indonesia sejak 1980 itu tetap beraktivitas secara massif.  “Contohnya, ada kampus swasta besar di Semarang yang secara resmi mengundang tokoh HTI untuk berceramah dalam rangka halalbihalal. Padahal jelas-jelas pemerintah melalui Mendikti Ristek sudah me-warning kampus untuk tidak memberi ruang bagi kegiatan yang dapat menumbuhkan benih radikalisme. Ceramah-ceramah orang HTI kan anti-Pancasila,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah mengambil sikap tegas dengan segera menerbitkan Perppu tentang Ormas yang bisa digunakan sebagai landasan untuk membubarkan HTI.  “Pasalnya, HTI ini keinginannya tunggal, yaitu merebut kekuasaan. Mengganti kekuasaan yang telah disepakati oleh semua elemen bangsa ini menjadi negara bentuk baru yaitu Khilafah Islamiyah,” tukas Gus Yaqut.

Menurut dia, HTI juga menolak demokrasi yang merupakan sistem politik yang digunakan di Indonesia. Anehnya, meski menolak demokrasi, namun HTI menginginkan kekuasaan. “Tidak ada cara lain jika sudah demikian, jalan yg diambil pasti makar, kudeta. Sebelum HTI punya kemampuan melakukan kudeta, bubarkan dulu,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid mengimbau Pemerintah agar dalam menyikapi usulan pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak melanggar undang-undang. “Kalau Pemerintah melakukan pembubaran terhadap HTI, maka prosesnya harus melalui prosedur hukum dan diputuskan oleh majelis hakim di Pengadilan,” ujar Jazilul Fawaid kepada media, Jumat, (7/7/2017).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, soal pembubaran Ormas sudah diatur dalam pasal 70 UU No.17 tahun 2013 tentang Ormas, yakni permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum, diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan Negeri hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM.

Permohonan pembubaran tersebut, kata dia, harus disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Laba Bank Ekonomi Turun 24%

JAKARTA-PTBank Ekonomi Raharja Tbk mencatat laba sebelum pajak sejumlah Rp

HUT PU Ke-73, Perlu Ide Kreatif Demi Bangun Infrastruktur Berkualits

BANDUNG-Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta