Pangsa Pasar Asuransi di ASEAN Masih Terbuka

Thursday 19 Sep 2013, 8 : 35 pm
by
AEC 2015

JAKARTA-ASEAN Insurance Council (AIC) menilai, kawasan Asia Tenggara menjadi pasar paling menarik bagi industri asuransi.

Sehingga, pada pelaksanaan ASEAN Economy Community (AEC) 2015, industri asuransi nasional diharapkan mampu mengambil pasar terbesar di sektor ini.

“Pasar tunggal ASEAN di 2015 menjadi peluang bisnis yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh industri asuransi kita. Pelaku asuransi harus segera memperkuat pasarnya di kawasan Asia Tenggara,”  ujar Chairman AIC, Kornelius Simanjuntak usai meresmikan Kantor Tetap Sekretaris Jenderal AIC di Permata Kuningan Jakarta, Kamis, (19/9).

AIC didirikan pada oleh sejumlah negara anggota ASEAN, yakni Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand dan Singapura pada 4 April 1978 di Jakarta.

Kornelius meyakini, AIC akan mampu meningkatkan perannya dalam mengembangkan industri asuransi saat pemberlakuan pasar bebas regional AEC 2015.

Apalagi, pangsa pasar asuransi di ASEAN masih terbuka lebar.

Besarnya peluang pasar asuransi di kawasan ASEAN, kata Kornelius, tercermin dari total jumlah penduduk di Asia Tenggara yang tidak kurang dari 600 juta jiwa.

Terlebih lagi, lanjut dia, data lembaga pemeringkat internasional, Fitch ratings menyebutkan bahwa penetrasi asuransi di ASEAN masih di bawah 5 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Dengan demikian, ujar Kornelius, pelaksanaan pasar bebas ASEAN di 2015 diharapkan bisa dimanafaatkan secara optimal oleh industri asuransi.

“Dalam upaya kami mendorong pelaku usaha agar bisa memanfaatkan AEC 2015, kami akan terus mengadakan seminar-seminar asuransi,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa (28/06/2022)

Soal Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, Airlangga: Gunakan Data Berbasis Digital Agar Makin Optimal

JAKARTA- Pemerintah menerbitkan Peraturan Kementerian Pertanian, Permentan No.10 tahun 2022

Dion Pongkor: Putusan Hakim Perkara Jiwasraya Bombastis

JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Direksi PT Jiwasraya Tbk periode 2008-2018,