Pansus RUU Minol Sayangkan Impor Miras US$24 Juta/Tahun

Friday 18 Mar 2016, 5 : 00 pm

JAKARTA-Pansus RUU Minuman Beralkohol (Minol) mengaku RUU ini sangat diperlukan dalam mengatasi dan mencegah dampak yang ditimbulkan minol. Apalagi manfaat minol dari sisi ekonomi dan kontribusinya pada negara pun tidak begitu signifikan. “Kita jadi pengimpor minol yang cukup besar. Bayangkan kita impor minol itu habiskan uang sampai US$24 juta pertahun sementara pemasukan dari minol buat negara hanya sepertiganya saja,” kata anggota Pansus RUU Minol dari F-PPP Ahmad Mustaqim kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Menurut Ahmad Mustaqim, bicara manfaat dan mudharatnya jelas lebih banyak mudharatnya. Banyak orang terkapar akibat minol dan banyak generasi muda yang rusak akibat minol. “Gapnya terlalu jauh dan banyak mudharatnya. Yang punya keuntungan pelaku bisnisnya, sementara yang terkapar generasi bangsa ini,” tandas dia.

Apalagi Indonesia merupakan negara mayoritas muslim yang sangat anti terhadap minol, sambungnya, bahkan minol ini bukan hanya umat muslim saja yang menolak tapi semua agama diluar Islam pun dengan tegas menolak minol dan itu tercermin dalam RDP-RDP yang dilakukan pansus RUU Minol dengan tokoh-tokoh lintas agama. “Karena itulah sangat diperlukan sekali adanya aturan yang mengatur soal itu,” tegasnya.

Sementara itu anggota Pansus Minol lainnya, Kuswiyanto dari F-PAN menganggap peredaran dan dampak minol tersebut dilihat dari berbagai aspek sangat tidak menguntungkan. “Dari aspek kesehatan saja misalnya, banyak pakar yang telah kita undang seperti Dadang Hawari menyebut minol sangat tidak baik bagi kesehatan. Begitupun pendapat para dokter yang kita undang pun menyatakan minol sangat tidak baik,” imbuhnya.

Ketua Pansus RUU Minol dari FPPP Arwani Thomafi mengaku ada tiga arus pemikiran yang kini tengah menjadi konsen pansus RUU Minol ini. Pertama, pemikiran yang mendorong RUU ini memiliki semangat untuk melakukan pelarangan terhadap minol tanpa pengecualian. Kedua, pemikiran yang mendorong agar RUU ini berisi larangan minol namun dengan pengecualian. Karena faktanya bahwa ada kelompok tertentu “bersahabat” dengan alkohol diakomodasi dengan kata pengecualian.

Ketiga, adanya kelompok yang mendorong membolehkan minol namun dengan pengecualian. Pemikiran yang satu ini paradoks dengan kelompok yang kedua yaitu “melarang dengan pengecualian”. Kelompok ini justru sebaliknya,” membolehkan dengan pengecualian”,” ungkap dia. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

DPD RI: Terlalu Banyak Jenis Bansos, Bikin Tak Tepat Sasaran

JAKARTA-Komite IV DPD RI melakukan Rapat Kerja Virtual dengan Kepala

Chevron Kecewa Atas Putusan MA

JAKARTA-President Director PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Albert Simanjuntak