Panwas Ingatkan KPU Kota Jakut, Waspadai Pemilih Hantu

Monday 20 Mar 2017, 1 : 51 am
by
Komisioner Divisi Hukum Panwas Kota Jakarta Utara, Benny Sabdo (paling kiri)

JAKARTA-Komisioner Divisi Hukum Panwas Kota Jakarta Utara, Benny Sabdo mengingatkan KPU Kota Jakarta Utara (Jakut)  agar memastikan daftar pemilih sementara yang ditetapkan sudah dilakukan proses verifikasi dan validasi secara rigid, tepat dan akurat. Hal ini penting agar jangan sampai ada ghost voters (pemilih hantu) di putaran kedua.

Seperti diketahui, KPU Kota Jakut telah menetapkan daftar pemilih sementara pilkada DKI Jakarta putaran kedua di hotel Best Western, Kemayoran, Minggu malam (19/3). Rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Jakarta Utara, Abdul  Mu’in ini menetapkan rekapitulasi daftar pemilih sementara berjumlah 1.124.432. Rapat pleno dihadiri oleh Panwas, Tim Kampanye, Kesbangpol, Polres, dan Dukcapil Kota Jakarta Utara.

Benny mengatakan Bawaslu memberikan perhatian khusus terhadap pilkada DKI Jakarta putaran kedua, khususnya dalam proses penyempurnaan daftar pemilih.  Karena itu, dia berharap agar daftar pemilih tersebut sudah dilakukan proses verifikasi dan validasi secara rigid, tepat dan akurat. “Sebab yang diplenokan tadi hanya angka-angka saja, bukan data berdasarkan pemilih di setiap TPS. Jangan sampai ada ghost voters di putaran kedua,” tegasnya.

Menurut Benny, KPU harus fokus bekerja untuk menyempurnakan data pemilih putaran kedua. Hal ini penting agar data pemilih putaran kedua harus valid. “KPU memiliki kewajiban untuk memastikan  tidak ada kejadian nomor induk kependudukan (NIK) ganda, NIK dengan nama dan tempat tanggal lahir yang sama, tapi alamatnya berbeda. Bahkan, ada pemilih berusia dibawah 17 tahun dan belum menikah, ada pemilih hanya diisi namanya saja tapi data lainnya kosong, orang sudah meninggal namun namanya masih masuk daftar pemilih,” tandas alumnus Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI itu.

Benny mengatakan pilkada adalah perwujudan partisipasi rakyat dalam negara demokrasi. Karena itu, ungkap Benny, hak konstitusional warga negara untuk memilih dijamin oleh konstitusi dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Tahun 1945. Ia menjelaskan dalam putaran kedua, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KPT elektronik atau Surat Keterangan Dinas Dukcapil asli, tidak perlu lagi melampirkan KK asli. “Ketentuan tersebut berdasarkan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 57/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua,” urainya.

Benny juga telah meminta KPU agar mengumumkan data pemilih sementara tersebut di tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan hingga kantor RW supaya dapat diakses oleh masyarakat. Menurut jadwal KPU, daftar pemilih sementara akan diumumkan pada 22-28 Maret 2017 guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Panwas mengimbau jika ada masyarakat yang tidak dilayani dengan baik oleh KPU, silakan mengadu ke Panwas mulai Panwas Kelurahan, Kecamatan hingga tingkat Kota. Jumlah daftar pemilih sementara di Jakarta Utara sebanyak 1.124.432, terdiri dari laki-laki sebanyak 563.284 dan perempuan sebanyak 561.148. Pemilih tersebut tersebar di enam kecamatan dan 31 kelurahan dengan total TPS berjumlah 2.150.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

S&P Lanjutkan Penurunan

JAKARTA-S&P melanjutkan penurunan 1.15% di akhir pekan lalu ke level
Benny Sabdo

Sketsa Hukum Pemilu Indonesia

Oleh: Benny Sabdo Mengapa sketsa? Dalam sebuah karya seni, sketsa