Para Akademisi Mengetuk Nurani Hakim Untuk Keadilan Eko-Sosial

Friday 26 Aug 2016, 4 : 56 pm
by
akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Dr. Herlambang P. Wiratraman

JAKARTA-Puluhan akademisi dan lembaga riset mengajukan Amicus Curiae atas peninjauan kembali pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang menyidangkan kasus gugatan masyarakat atas terbitnya izin Lingkungan PT. Semen Indonesia. Amicus Curiae ini telah  diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 24 Agustus 2016. “Nurani kami terusik karena adanya pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang dan pertambangan lain di berbagai wilayah yang dipastikan akan menghilangkan sebagian mata pencaharian para petani. Apabila masyarakat tidak bisa bertani maka jumlah pengangguran di Indonesia akan bertambah. Padahal negara belum sepenuhnya bisa membuat atau memberikan lapangan kerja bagi rakyatnya. Pada saat negara belum mampu memberikan lapangan pekerjaan kepada rakyatnya, negara justru merugikan masyarakatnya dengan merampas mata pencahariannya,” ungkap akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Dr. Herlambang P. Wiratraman mewakili pada pengaju Amicus Curiae dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/8).

Amicus Curiae (sahabat peradilan) ini diajukan untuk memberikan pertimbangan hakim dalam menangani perkara ini. Amicus Curiae diajukan oleh lembaga dan individu yang menaruh perhatian terhadap masalah lingkungan dan sumber daya alam di Indonesia.

Amicus Curiae ini memaparkan sembilan pemikiran yang mendasar untuk dipahami oleh Hakim TUN. Pertama, Pengadilan Harus Mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mengingat munculnya gugatan warga Rembang berawal dari ketidaktaatan Pemerintah Kabupaten Rembang terhadap Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Kedua, Adanya Salah Tafsir terhadap Tafsir Daluwarsa; Ketiga, Terjadi Kekeliruan dalam Putusan Majelis Hakim; Keempat, Tambang yang sama sekali tak berpihak pada Perlindungan Nasib Para Petani; Kelima, Pengabaian Perlindungan atas Kearifan Lokal Masyarakat Setempat; Keenam, Tambang berdampak pada Pemanasan Global; Ketujuh, Adanya Pelanggaran Hukum Tata Ruang dan Amdal yang Tidak Valid; Kedelapan, Terjadi Kebobrokan Amdal PT Semen Indonesia; serta Kesembilan Perlunya Hakim Mempertimbangkan Dampak Sosial Budaya Rencana Pembangunan Pabrik Semen di Rembang. “Penggunaan amicus curiae bukan bermaksud untuk mengintervensi hakim, namun ini adalah upaya untuk memberikan bantuan kepada hakim dalam menggali lebih dalam permasalahan atau kasus yang ditangani oleh hakim, sehingga diharapkan putusan hakim bisa mempunyai sifat yang lebih holistik, karena didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang lebih lengkap, mendalam, dan menggunakan berbagai pendekatan yang menyeluruh,” tambah akademisi dari Institute Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Hariadi Kartodihardjo.

Menurutnya, penggalian nilai-nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat merupakan kewajiban para hakim sebagai bahan untuk draf putusan. Hal itu juga amanat dari Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi bahwa Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam Masyarakat.

Amicus curiae ini diajukan oleh 11 (sebelas) lembaga riset hukum, lingkungan dan hak asasi manusia, serta 20 (dua puluh) akademisi dari berbagai disiplin ilmu dan kampus di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kerjasama Kemendikbud-Netflix, DPR Khawatirkan Terjadi Conflict of Interest

JAKARTA-Demi memperkuat program Belajar dari Rumah (BDR) selama masa pandemi

Parpol Mulai Pilih-pilih Pasangan

JAKARTA-Peta politik Indonesia terus bergerak usai rilis hasil hitung cepat