Paradoks MK Pasca Heboh Akil Mochtar

Tuesday 15 Oct 2013, 4 : 32 pm
Politisi Golkar, Bambang Soesatyo

Oleh: Bambang Soesatyo

KETIKA Mahkamah Agung (MA) mulai coba membangun harapan baru, Mahkamah Konstitusi (MK) justru nyaris membunuh harapan baru itu.

Begitulah muatan pertunjukan di pentas hukum Indonesia pada pekan pertama Oktober 2013.

Pemeran utama MA-MK mempertontonkan dua sisi wajah hukum yang kontradiktif.

Semua elemen masyarakat sedang bersukacita menyikapi sikap dan keputusan kasasi MA yang memperberat hukuman terhadap terdakwa koruptor dan pencucian uang.

Keputusan kasasi terbaru MA rata-rata memperberat hukuman terhadap terdakwa koruptor hingga tiga kali lipat.

Dalam Keputusan kasasinya, MA menambah hukuman Tommy Hindratno, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dari  tiga (3) tahun enam (6) bulan menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan Hukuman pidana kepada terdakwa Zen Umar, Direktur Utama PT Terang Kita atau PT Tranka Kabel, ditambah menjadi 15 tahun penjara dari sebelumnya lima (5) tahun penjara.

Dalam konteks menjawab tuntutan rasa keadilan masyarakat yang telah lama mengemuka di ruang publik, keputusan kasasi MA terbaru ini tidak saja sangat progresif, tetapi juga amat signifikan.

Tak hanya memuaskan dahaga publik, MA pun memberi pesan yang amat jelas dan tegas. Tidak ada lagi toleransi, pun pemanjaan, terhadap terdakwa koruptor.

Sebelum lahirnya putusan kasasi MA itu, masyarakat merasakan ketidakadilan praktik hukum oleh pengadilan Tipikor terhadap para terdakwa koruptor dan pencucian uang.

Masyarakat menilai, tuntutan dan vonis pengadilan Tipikor terhadap koruptor terlalu ringan, alias tidak setara dengan kejahatan yang mereka lakukan terhadap negara dan rakyat.

Selain vonis yang ringan, harta benda hasil korupsi tidak disita. Hampir setiap hari fenomena ini menjadi pergunjingan masyarakat.

Bahkan, masyarakat yakin bahwa setelah menjalani masa hukumannya di penjara, terpidana koruptor akan tetap kaya raya berkat harta simpanan hasil korupsi. Itulah bentuk toleransi dan pemanjaan terhadap para terpidana koruptor.

Karena itu, ketika putusan kasasi MA memperberat hukuman sejumlah terdakwa koruptor dan pencucian uang hingga tiga kali lipat dari vonis pengadilan di bawahnya, masyarakat melihat muncul lagi harapan baru untuk mewujudkan keadilan di negara ini.

Putusan MA itu mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat.

Namun, puluhan jam setelah publikasi putusan kasasi MA itu, republik ini harus mengangis lagi. Sebab, MK jebol oleh uang suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua MK Akil Mochtar bersama sejumlah orang lainnya.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, didapatkan pula barang bukti uang suap sekitar Rp 3 miliar.

Dalam proses penggeledahan berikutnya, ditemukan pula ekstasi, lintingan ganja dan obat kuat di ruang kerja ketua MK.

Don't Miss

Mendag Tantang Pengusaha Asing Investasi Produk Pangan

TANGERANG-Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita mengatakan akan memprioritaskan produksi dalam negeri

Pertumbuhan Uang Beredar M2 Melambat

JAKARTA-Pertumbuhan likuiditas perekonomian M2 (Uang beredar dalam arti luas) pada