Paripurna DPR Sahkan Perry Warjiyo

Tuesday 19 Mar 2013, 7 : 39 am
by
Ilustrasi

JAKARTA-Rapat Paripurna DPR Selasa (19/3) akhirnya secara resmi menetapkan Perry Warjiyo sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter.

Perry yang   sebelumnya menjabat Asisten Gubernur BI ini  menggantikan posisi Deputi Gubernur Budi Mulya yang telah memasuki masa pensiun.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 272 Tata Tertib DPR, dengan memperhatikan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi, Komisi XI DPR RI berdasarkan musyawarah dan mufakat memilih saudara Perry Warjiyo sebagai Deputi Gubernur BI yang baru untuk menggantikan deputi gubernur bidang pengelolaan moneter yang memasuki masa pensiun,” kata Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis di Jakarta, Selasa (19/3).

Rapat Paripurna  yang dihadiri 286 anggota DPR ini menyetujui Perry Warjiyo sebagai Deputi Gubernur BI.

“Presiden telah mengusulkan calon deputi Gubernur BI untuk menggantikan Deputi Gubernur BI yang memasuki masa pensiun pada 29 November 2012, yakni Budi Mulya, Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter BI, Budi Mulya dan Deputi Gubernur Bidang Manajemen Intern BI, Ardhayadi,” papar Emir.

Emir menuturkan, calon yang diajukan Presiden adalah Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter BI yaitu Asisten Gubernur BI, Perry Warjiyo dan Direktur Eksekutif Pengelolaan Moneter BI, Hendar.

“Pada 14 Meret 2013 sejak pagi hingga sore, Rapat Dengar Pendapat Umum dalam rangka pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap kedua calon Deputi Gubernur BI. Pada malam harinya melakukan proses pengambilan keputusan,” jelas dia.

“Mengiringi keputusan tersebut, Komisi XI DPR memberikan catatan, yaitu merekomendasikan kepada calon Deputi Gubernur BI terpilih, Perry Warjiyo untuk memperjuangkan sembilan hal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Gubernur BI,” terangnya.

Paska terpilih, Emir Moeis menyampaikan, Perry dibebani beberapa catatan dan rekomendasi.

Bahkan, DPR memberikan sembilan pekerjaan rumah kepada Perry.

Kesembilan pekerjaan rumah itu adalah:

Pertama, kebijakan makro prudensial yang dijalankan BI harus berpihak pada kepentingan petani, nelayan, UMKM, sektor riil dan kepentingan ekonomi nasional.

Kedua, kebijakan makro pruensial yang dijalankan BI harus mampu mewujudkan kebijakan yang propertumbuhan, prokemiskinan, prolapangan kerja, prolingkungan dan menciptakan financial inclusion.

Ketiga, kebijakan lalu lintas devisa yang dijalankan BI harus lebih mengutamakan kepentingan nasional dan memberikan pembatasan kepada arus modal asing yang bersifat jangka pendek, spekulatif dan fluktuatif.

Kempat, dalam pengelolaan arus modal asing BI harus memiliki rumusan yang mengutamakan kepentingan ekonomi nasional.

Kelima, meningkatkan dan memperkuat peranan BI dalam pengelolaan dan pengendalian inflasi baik di pusat maupun di daerah serta mengupayakan inflasi berkisar di angka 5 persen saja.

Keenam, memperkuat koordinasi antara BI dan pemerintah terkait pengelolaan perubahan nilai tukar dan tekanan nilai tukar terhadap beban fiskal negara.

Ketujuh, menetapkan indikator kinerja utama untuk masing-masing anggota Dewan Gubernur BI guna menilai kerja Dewan Gubernur.

Kedelapan, kebijakan moneter dan makro prudensial yang dijalankan BI berpihak pada pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah.

Kesembilan, mengoptimalkan upaya menarik devisa hasil ekspor untuk masuk ke perbankan dalam negeri melalui optimalisaisi kebijakan devisa ekspor maupun instrumen kebijakan lainnya sehingga berdampak positif terhadap ekonomi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI Terbitkan Penyempurnaan Ketentuan Operasi Moneter

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/6/PBI/2019 tentang

Produk Makanan dan Minuman UKM Indonesia Tembus Pasar AS

JAKARTA-Produk makanan dan minuman Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Indonesia