Parpol Jangan Turunkan Presidential Threshold

Thursday 11 Jul 2013, 8 : 24 pm
viva.co.id

JAKARTA-Partai yang sudah memiliki capres, apalagi sudah berani mendeklarasikan diri maju pilpres 2014 sebaiknya tidak menurunkan ambang batas syarat capres menjadi 3,5%. Justru harus sebaliknya berani presidential threshold menjadi 20%. “Ketika partai berani mendeclare capresnya,  maka harusnya berjuang 20 %, bukan mengecilkan threshold,” kata Ketua Bappilu Partai NasDem, Ferry Mursidan Baldan dalam diskusi “Perlukan RUU Pilpres Direvisi”  bersama Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono, anggota Komisi III DPR F-Hanura, Syarifuddin Sudding dan Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani di Jakarta, Kamis, (11/7).

Mestinya, kata mantan Ketua Pansus RUU Pemilu ini, demi untuk penguatan sistem presidensial pada 2014, maka memang sebaiknya 20%. “NasDem ingin 20-25 %. Kita ingin menjadi partai besar, artinya memang Partai NasDem tidak boleh main-main. Ada yang potensinya sedikit, tapi  maunya banyak,” ujarnya.

Mantan Politisi Partai Golkar ini mengaku kecewa mengapa partai-partai yang lolos di parlemen masih meributkan dan tidak setuju dengan syarat capres 20% tersebut. “Kita dulu kecewa ketika angkanya 3,5 %. Itu tidak relevan untuk penguatan sistem politik,  harusnya 5%-10 %,” ujarnya

Meski Partai NasDem baru mengikuti pemilu 2014, sambung Ferry,  namun Nas Dem tetap meminta standar yang tinggi. Alasannya setidaknya langkah itu guna membuktikan agar partai itu teruji dan tidak sekedar mengikuti pemilu. “Kalau hanya soal prosentase saja pengusulan sebaiknya tidak usah, pasti akan berdebat, soalnya ini soal selera,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono, memperkirakan target pembahasan RUU Pilpres selesai  September 2013. Alsannya, pasca Oktober 2013 ini sudah  mulai pada tahapan Pilpres.   “Kita menginginkan sudah ada pengambilan keputusan sebelum Oktober 2013, Sehingga ada kejelasan UU mana yang akan digunakan,” ujarnya

Diakui Mulyono, ada banyak perbedaan pendapat terutama pada masalah prosentase Presidential Threshold (PT) Pilpres,  apakah 20 % ataukah 3,5 %. Karena itu Baleg DPR menunda keputusan merevisi atau tidak UU Pilpres tersebut. “Dalam pembahasan di Baleg ada dua pendapat, yaitu yang menolak direvisi dengan tetap mempertahankan PT Pilpres 20 %, dan mendukung untuk merevisi dengan PT Pilpres 3,5 % sama dengan PT DPR,” terangnya

Syarifuddin Suding sepakat UU Pilpres itu untuk perkuat sistem presidensial, termasuk usulan PT 3,5 % yang secara otomatis bisa mengusung capres-cawapres. “Terbukti SBY-Boediono tersandera parpol koalisi, sehingga tak efektif dalam menjalankan pemerintahan. Bahkan menghadapi satu partai koalisi saja tak mampu. Kita membangun sistem presidensial seperti Amerika,” tegasnya

Sedangkan Ahmad Muzani menilai  untuk memperkuat sistem presidensial itu mestinya tidak dimulai dengan angka prosentase pilpres 20 %. Namun melalui presiden terpilih dengan wewenang dan amanah yang besar. Saat ini pemerintahanan terbukti tersandera partai koalisi. “SBY-Boediono yang memperoleh 70 % tapi tersandera koalisi parpol,” pungkasnya. **cea

 

Don't Miss

Sah, Benyamin-Pilar Saga Juara Pilkada Tangsel

TANGERANG-KPU Tangerang Selatan, resmi menetapkan perolehan suara hasil Pleno rekapitulasi

LaNyalla Tuding Kekacauan Tata Negara Indonesia Bermula Saat Amandemen Konstitusi 1999-2002

SURABAYA-Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan sistem bernegara