Pasal Makar di Lingkaran Petinggi Partai

Tuesday 21 May 2019, 10 : 00 am
by
C. Suhadi SH MH

Oleh: C. Suhadi SH MH

Telah beredar Surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan oleh Penyidik ke Kejaksaan berkaitan dengan perkara yang menjerat Eggi Sujana, yang dituduh melanggar pasal 107 KUHP, pasal 15 ayat 1 dan 2, pasal 15 Undang-Undang No. 1 tahun 1946 mengenai tindak pidana MAKAR (aanslag), dan menyebarkan berita hoax yang menimbulkan ke onaran di masyarakat.

Ada yang menarik dari SPDP, tanggal 17 Mei 2019 yang dikeluarkan penyidik Polda Metrro, telah bertengger nama Bapak Prabowo Subianto sebagai Terlapor, sebagai mana kita tahu Prabowo adalah salah satu capres dari kubu 02 yang berpasangan dengan Sandiaga Uno.

Dalam SPDP tidak disebutkan siapa pelapor dari kasus tersebut, kecuali acuannya dari Perkara Lp No: LP/8/0391/1V/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019, atas nama Pelapor DR. Sriyanto SH MH MKn. Artinya nama Prabowo masuk dalam SPDP ada dua kemungkinan, pertama ada pihak lain yang melaporkan kasus tersebut dan atau karena tugas menyidik hasil dari pengembangan perkara ditemukan pelaku lain dalam kasus Makar dan berita Hoax.

Menurut perkap ( peraturan Ka Polri ), model laporan polisi ada dua:

– laporan model B, biasanya laporan semacam ini adalah laporan biasa dari masyarakat. Contoh kasus Eggi Sujana yang dilaporkan oleh DR Sriyanto SH MH MKn.

– laporan model A, biasanya laporan semacam ini hasil temuan dari penyidik atas kasus yg sedang di tangani dan di kasus yang sama ditemukan ada dugaan Tersangka lainnya. Karena biasanya Tersangka seperti Eggy Sujana tidak tinggal diam, mengingat sangkaan pasal yang menjeratnya sangat berat, hukuman mati dan atau 20 tahun.

Atas dasar itu barangkali Eggy bernyanyi, gelang sepatu gelang dan penyidik atas adanya temuan baru dari nyanyian gelang sepatu gelang telan membuat Laporan polisi dengan model A. Dan pelapornya adalah polisi/ penyidik sendiri, selanjutnya proses hukum sama dengan laporan biasa dari masyarkat.

Kalau memang rujukan kasus yang menjerat Prabowo karena laporan model A (temuan), saya secara secara pribadi sangat mengapresiasi langkah polisi dibawah pimpinan Bapak Kapolri Jendral Tito, sebab penegakan hukum sedang menunjukan taring yang sebenarnya.

Oleh karena itu, Polri bukan lagi sebagai penyayom masyarakat akan tetapi sebagai penegak hukum yang handal harapan masyarakat. Sehingga kedepan pintu pintu gelap pelaku kejahatan yang selalu berlindung di ranah penyidikan dan selalu jadikan sandaran bagi para mafia dapat dihilangkan.

Karena dikaitan ini penyidik bukan lagi sebagai penerima laporan lalu memprosesnya, tapi juga sebagai penjemput bola atas kasus yang layak dikembangkan.

Barangkali masih ada satu lagi apabila belum ada Laporan yang dapat dilakukan penyidik dengan laporan model A, yaitu terhadap pelaku lainnya, seperti pencetus atau aktor intelektualnya gerakan people power sehingga akibat ajakan itu pemilu yang seharusnya damai dan tentram akhir akhir ini menjadi gaduh.
Bravo Polri.

Penulis adalah Ketum Relawan Negeriku Indonesia Jaya dan Relawan 01

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Gobel: Kita Harus Perkuat Pasar Domestik

JAKARTA-Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel,  kembali melakukan konsolidasi di bidang

Amanah Githa Optimis Kuasai Pasar Asuransi Jiwa Syariah

JAKARTA-PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha (Amanah Githa) memasuki