Pasal Multi Tafsir Dalam RUU KUHP Perlu Diperjelas

Tuesday 3 Sep 2019, 4 : 45 pm

JAKARTA-Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dinilai perlu penjelasan yang lebih detail. Hal ini terkait dengan pasal 281 yang dianggap bisa mengancam kebebasan pers, karena menimbulkan interpretasi.

“Kalau memang pasal ini dianggap multi tafsir, maka kita sepakat harus diperjelas lagi, sehingga tidak menimbulkan multi tafsir,” kata anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi dalam diskusi ‘RUU KUHP dan Kebebasan Pers’ bersama pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Menurut Taufiq, pasal-pasal dianggap berpotensi menimbulkan multitafsir, harus didata dulu. Sehingga bisa diketahui, apa saja yang boleh dan yang tidak boleh dibawa ke Pengadilan. “Dengan begitu, maka jelas dan tidak digunakan hakim secara sewenang- wenang. Jadi saya mengakui pasal 281 ini masih perlu diberikan penjelasan lebih lanjut,” tambahnya.

Lebih lanjut Politisi NasDem itu menambaha RKHUP ini dibentuk berdasarkan nilai-nilai yang berkembang di nusantara atau kearifan lokal, yaitu; filsafat Pancasila, Ketuhan Yang Maha Esa, pluralisme, dan faktor eksternal terkait hak-hak asasi manusia (HAM) secara universal.

“Hanya saja tidak sebebas-bebasnya HAM dan demokrasi di Barat. Sebab, demokrasi itu justru tak akan berjalan tanpa adanya ketertiban masyarakat. Bahwa setiap UU itu harus menciptakan ketertiban, kalau tidak berarti gagal,” ujarnya.

Menurut Taufiq, DPR tak mungkin mengekang kebebesan pers. Demikian pula dengan pasal penghinaan presiden pada Pasal 281 KUHP tetap mempertimbangkan faktor-faktor demokrasi dalam konteks Indonesia.

Sementara itu, Abdul Fickar Hajar menegaskan khusus terkait pers sebaiknya diselesaikan melalui UU Pokok Pers. “Kalau tidak, maka RUKHP ini akan menjadi kumpulan hukum pidana secara menyeluruh,” katanya.

Soal COC (Contempt of court- penghinaan pada peradilan) menurut Abdul Fickar, yang dilarang itu penyiaran langsungnya karena khawatir mempengaruhi saksi-saksi yang lain. Tapi, siaran itu masih bisa dilakukan secara tunda.

Sementara itu, jabatan presiden memang harus dikritisi. Apalagi terkait kebijakan yang dibuat.

“Kecuali kalau pribadi – personalnya, itu tak boleh, meski berdasarkan delik aduan. Tapi, mungkin perlu pemberatan hukum karena terkait kepala negara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Uang

Penyaluran Dana UMKM 3 Bank Syariah Milik Himbara Capai 23% Dari Total Pembiayaan

JAKARTA-Semangat dan komitmen tiga bank syariah milik Himbara yang bersatu

Bumi Singosari Peluk Hangat Jazad Yuri

Sosok Kolonel CKM dr Achmad Yurianto, MARS dan Letjen TNI