Patrialis Akbar Bikin Martabat MK Kembali Runtuh

Friday 27 Jan 2017, 3 : 38 pm
by
Patrialis Akbar dan Akil Mochtar

JAKARTA-Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Fathudin Kalimas mengaku, maraknya kasus korupsi yang melibatkan oknum pejabat negara apalagi oknum aparat penegak hukum memang bukan hanya karena soal tidak tersedianya perangkat norma yang menimbulkan efek jera, tetapi lebih dari itu syahwat kekuasaan dan keduniawinlah yang kerap menundukan dirinya.

“Di situlah perangkap awal seorang pejabat negara terperosok dalam perilaku koruptif,” tutur Fathudin yang juga pengamat Hukum Respublica Political Institute (RPI) ini di Jakarta, Jumat (27/1).

Dia mengaku, tertangkapnya oknum Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga anti rasuah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali mengejutkan publik.

“Bak petir di siang bolong berita ini kembali menjatuhkan reputasi dan martabat MK di tengah upaya pemulihan citranya paska dirundung kasus sebelumnya. Jika integritas hakim MK runtuh, tentu integritas konstitusipun runtuh,” ujarnya.

Menurutnya, hukum memang diciptakan dan diperuntukan bagi upaya mengatur tindak-tanduk dan perilaku manusia.

Namun hukum juga bukan satu-satunya instrumen yang mampu mempengaruhi tingkah laku manusia.

Pada konteks inilah hubungan etika, moral dan hukum terlihat signifikansinya, karena hukum merupakan penegasan terhadap etika bagaimana seseorang seharusnya bertindak.

Menurut Fathudin, seorang pejabat negara apalagi sebagai seorang hakim, tentu dalam dirinya terikat standar etik yang jauh lebih tinggi dibandingkan masyarakat pada umumnya.

Tidak hanya dalam konteks kapasitasnya sebagai pejabat yang merepresentasikan negara, tetapi juga sebagai pribadi dalam pergaulan kesehariannya dengan masyarakat.

Jangankan perilaku koruptif, perilaku yang menurut norma diperbolehkan, namun dapat memicu kontroversi/fitnah di masyarakatpun sudah semestinya tidak dilakukan oleh soerang pejabat negara.

Seorang pejabat negara di samping dituntut mengikuti aturan main di dalam menjalankan sistem juga dituntut dapat menjadi contoh bagi rakyatnya untuk membangun keadaban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara  

“Kembali dirundungnya MK oleh kasus yang disebabkan perilaku koruptif salah seorang oknum hakimnya kembali menjadi beban berat bagi MK. Betapa tidak, hakim merupakan wakil Tuhan di dunia untuk menjaga dan menegakan keadilan dan sudah semestinya harus mampu menjaga marwah,kemuliaan, nama baik diri dan lembaganya bukan sebaliknya, berperilaku merendahkan martabat diri dan meruntuhkan wibawa lembaganya,” terangnya.

Maraknya kasus korupsi dengan keterlibatan oknum pejabat negara apalagi penegak hukum sudah semestinya dijadikan common ground morality masyarakat untuk secara bersama-sama menjadikan perlawanan terhadap korupsi sebagai gerakan semesta.

Mengakar kuatnya budaya korupsi semestinya membangun kesadaran publik akan ancaman korupsi terhadap stabilitas dan keberlanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

wakaf

BNI Syariah Ajak Masyarakat Ikut Berpartisipasi Dalam Proyek Wakaf

JAKARTA-BNI Syariah mengajak masyarakat dapat berpartisipasi dalam proyek wakaf. Ini

Tudingan IDM, Dua Direksi BTN Diduga “Bermasalah”

Jakarta—Proses RUPS PT.BTN (Persero),Tbk yang belum lama berlangsung dituding Indonesia